MENGHAPUS STEMPEL SEKRETARIAT DESA BUKTI GAGAL PAHAMNYA PEMANGKU DAN PENGAMPU DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata kelola pemerintahan desa mengalami perubahan signifikan. Namun, fenomena yang terjadi di banyak desa di Jawa justru menunjukkan adanya kemunduran dalam aspek administratif. Banyak desa di Jawa menghapus atau meniadakan stempel Sekretariat Desa, padahal stempel tersebut merupakan instrumen penting dalam pengundangan regulasi desa. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius karena tanpa stempel Sekretariat Desa, regulasi desa berpotensi cacat hukum dan tidak sah diberlakukan.
B. Dasar Hukum
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Menegaskan kedudukan desa sebagai entitas pemerintahan yang berwenang mengatur urusan lokal berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat.
b. Memberikan dasar hukum bagi desa untuk menyusun peraturan desa, keputusan kepala desa, dan produk hukum lainnya.
2. Permendagri tentang Tata Naskah Dinas
Mengatur prinsip umum tata naskah dinas di pemerintahan daerah, termasuk desa, yang menekankan pentingnya pengesahan dokumen dengan tanda tangan dan stempel resmi.
3. Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Naskah Desa
Menjabarkan teknis penggunaan kop surat dan stempel, serta menegaskan peran Sekretariat Desa sebagai pengundang dokumen resmi.
Dengan dasar hukum tersebut, stempel Sekretariat Desa menjadi syarat administratif yang wajib digunakan untuk mengesahkan regulasi desa.
C. Penjelasan Fakta Mendalam
1. Fenomena di Jawa: Banyak desa di Jawa menghapus stempel Sekretariat Desa dengan alasan efisiensi atau ketidaktahuan terhadap aturan tata naskah dinas. Hal ini berbeda dengan desa desa di luar Jawa yang justru semakin melengkapi perangkat administrasi mereka dengan stempel Sekretariat Desa.
2. Kesalahpahaman administratif: Penghapusan stempel Sekretariat Desa menunjukkan lemahnya pemahaman perangkat desa di Jawa terhadap pentingnya legalitas regulasi. Stempel bukan sekadar simbol, melainkan tanda otentik yang menegaskan bahwa regulasi telah diundangkan secara sah.
3. Konsekuensi formil: Regulasi desa yang tidak diundangkan dengan stempel Sekretariat Desa berisiko dianggap cacat formil. Artinya, meskipun substansi regulasi baik, secara hukum regulasi tersebut tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.
D. Dampak
1. Dampak Administratif
a. Regulasi desa kehilangan legitimasi hukum.
b. Produk hukum desa tidak dapat dijadikan dasar tindakan administratif.
2. Dampak Hukum
a. Regulasi yang cacat dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
b. Jika regulasi cacat tetap dilaksanakan dan melibatkan anggaran, dapat menimbulkan konsekuensi pidana berupa dugaan penyalahgunaan anggaran.
3. Dampak Sosial
a. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
b. Potensi konflik antara warga dengan perangkat desa akibat regulasi yang tidak sah.
E. Solusi
1. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah kabupaten/kota harus melakukan sosialisasi intensif kepada perangkat desa di Jawa tentang pentingnya stempel Sekretariat Desa dalam tata naskah dinas.
2. Standarisasi Nasional: Kementerian Dalam Negeri perlu menegaskan pedoman teknis penggunaan stempel Sekretariat Desa agar berlaku seragam di seluruh Indonesia.
3. Peraturan Desa: Desa perlu menetapkan peraturan desa yang mengatur penggunaan stempel Sekretariat Desa sebagai bagian dari tata naskah dinas.
4. Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah daerah harus melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap tata naskah desa untuk memastikan kepatuhan.
5. Digitalisasi Administrasi: Desa dapat mengembangkan sistem administrasi digital yang mencatat penggunaan stempel dan tanda tangan elektronik untuk memperkuat legalitas dokumen.
F. Penutup
Fenomena penghapusan stempel Sekretariat Desa di banyak desa di Jawa pasca berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap legalitas regulasi desa. Akibatnya, seluruh regulasi yang tidak diundangkan dengan stempel Sekretariat Desa berpotensi cacat hukum, tidak sah, dan dapat digugat secara administratif maupun pidana. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sosialisasi, standarisasi, pengawasan, dan digitalisasi tata naskah dinas agar regulasi desa di Jawa kembali memiliki legitimasi yang kuat. Dengan langkah tersebut, pemerintahan desa dapat berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan transparansi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

