MODUS BIMBINGAN TEKNIS APARATUR PEMERINTAHAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Ini penjelasan lengkap mengenai modus bimbingan teknis (bimtek) aparatur pemerintahan desa yang diselenggarakan oleh instansi tertentu bekerja sama dengan lembaga bimtek abal-abal, dengan pembiayaan dari APBDes:
A. Pola Umum Modus Bimtek Abal-Abal
Modus ini biasanya melibatkan intervensi dari oknum instansi pemerintah (Dinas yang membidangi desa, LSM, atau lembaga pelatihan swasta) yang:
1. Menawarkan program bimtek atau studi tiru kepada desa dengan dalih peningkatan kapasitas aparatur.
2. Menunjuk lembaga pelaksana bimtek secara sepihak, tanpa proses seleksi atau verifikasi legalitas.
3. Memaksa atau mengarahkan desa untuk menganggarkan biaya bimtek dalam APBDes, meskipun tidak direncanakan dalam RPJMDes atau RKPDes.
4. Menentukan lokasi dan waktu bimtek di luar daerah, dengan biaya tinggi dan materi yang tidak relevan.
5. Menggunakan surat edaran atau undangan yang seolah-olah resmi, padahal tidak ada dasar hukum atau SK dari pemerintah daerah.
B. Aspek Hukum yang Dilanggar
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Melanggar prinsip musyawarah dan otonomi desa
2. Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan desa
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Penggunaan APBDes harus berdasarkan RKPDes dan musyawarah
4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme
5. Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/orang lain
C. Dampak terhadap Desa dan Uang Rakyat
1. Kerugian keuangan desa akibat biaya bimtek yang tidak efektif dan tidak relevan.
2. Kepala desa terjebak dalam skema gratifikasi atau penyalahgunaan anggaran.
3. Masyarakat tidak mendapatkan manfaat nyata dari kegiatan bimtek.
4. Integritas tata kelola desa terganggu, dan kepercayaan publik menurun.
D. Langkah Pencegahan dan Penindakan
1. Sikap Kepala Desa dan Masyarakat
a. Menolak bimtek yang tidak direncanakan dalam RKPDes dan tidak melalui musyawarah desa.
b. Memverifikasi legalitas lembaga penyelenggara bimtek (izin, NPWP, SK Kemenkumham).
c. Melaporkan ke Inspektorat, Kejaksaan, atau KPK jika ada tekanan atau pemaksaan.
2. Audit dan Evaluasi
a. Melibatkan BPD dan pendamping desa dalam pengawasan anggaran bimtek.
b. Menggunakan aplikasi SIPADES dan JAGA Desa untuk transparansi anggaran.
E. Prinsip yang Harus Dijaga
1. Bimtek harus berdasarkan kebutuhan nyata desa, bukan pesanan instansi atau lembaga luar.
2. Penggunaan APBDes harus melalui musyawarah dan perencanaan resmi.
3. Lembaga pelatihan harus memiliki legalitas dan rekam jejak yang jelas.
4. Setiap kegiatan harus berdampak langsung pada peningkatan kapasitas aparatur desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

