MUSYAWARAH DI DESA
Oleh: Nur Rozuqi
Indikator penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis (istilah kekinian) adalah yang menjunjung tinggi nilai-nilai asal (kearifan lokal) yang telah dimiliki secara turun menurun, antara lain nilai sosial yang diwujudkan dengan perilaku kerukunan dan kekeluargaan, nilai kemakmuran yang diwujudkan dengan perilaku gotong-royong dan nilai keadilan yang diwujudkan dengan musyawarah yang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan (hukum) yang dijunjung bersama.
Selalu mengedepankan musyawarah dalam menghadapi dan memecahkan persoalan penyelenggaraan pemerintahan di desa akan memudahkan dalam mewujudkan nilai keadilan untuk masyarakat. Maka bagi Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Badan Desa tidak ada alasan jika berniat tulus mewujudkan desa yang berkerukunan, berkekeluargaan, bergotong-royong guna mencapai desa yang berkeadilan dan berkemakmuran dalam mengelola desa harus mengedepankan musyawarah.
Tulisan ini berupaya menguraikan tentang minstitusi mana saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan mmusyawarah serta jenis musyawarah apa saja yang seharusnya dan dapat diselenggarakan. Tentunya uraian rincian ini senantiasa merujuk pada regulasi yang secara yuridis dapat diberlakukan, dan literasi yang relevan serta pengalaman dan pencermatan atas data dan fakta di lapangan.
Dari ikhtiar tersebut maka musyawarah di desa dapat diklasifikasi dan dispesifikasikan berdasarkan penyelenggaranya sebagaimana rincian berikut:
1. Musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meliputi:
1.1. Musyawarah Desa (MUSDES)
1.2. Musyawarah Dusun / WILAYAH (MUSDUS / MUSWIL)
1.3. Musyawarah Konsultasi (MUSKON)
1.4. Musyawarah Koordinasi (MUSKOOR)
1.5. Musyawarah Pleno (MUSPLE)
1.6. Musyawarah Bidang (MUSBID)
1.7. Musyawarah Sosialisasi (MUSSOS)
2. Musyawarah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Kades, Pemdes) meliputi:
2.1. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES)
2.2. Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG)
2.3. Musyawarah Konsultasi (MUSKON)
2.4. Musyawarah Koordinasi (MUSKOOR)
2.5. Musyawarah Kerja (MUSKER)
2.6. Musyawarah Sosialisasi (MUSSOS)
3. Musyawarah yang diselenggarakan oleh Sekretariat Desa (Sekretariat, PPKD dan PKA) meliputi:
3.1. Musyawarah Koordinasi (MUSKOOR)
3.2. Musyawarah Kerja (MUSKER)
3.3. Musyawarah Sosialisasi (MUSSOS)
3.4. Musyawarah Pembangunan Desa (MUSBANGDES)
4. Musyawarah yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, KARTAR, POSYANDU, RT, RW, LAD, LINMAS, GAPOKTAN, LMDH, HNI, PERPUSDES, POKJA DSA, KIM Dan lain-lain berdasarkan potensi, kearifan dan kewenangan desa) meliputi:
4.1. Musyawarah Konsultasi (MUSKON)
4.2. Musyawarah Koordinasi (MUSKOOR)
4.3. Musyawarah Pleno (MUSPLE)
4.4. Musyawarah Seksi / Bidang / Biro
4.5. Musyawarah Kerja (MUSKER)
4.6. Musyawarah Sosialisasi (MUSSOS)
5. Musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Desa (Bumdes dan BKD) meliputi:
5.1. Musyawarah Konsultasi (MUSKON)
5.2. Musyawarah Koordinasi (MUSKOOR)
5.3. Musyawarah Pleno (MUSPLE)
5.4. Musyawarah Seksi / Bidang / Biro
5.5. Musyawarah Kerja (MUSKER)
5.6. Musyawarah Sosialisasi (MUSSOS)
Lebih jelasnya uraian atas rincian sebagaimana tersebut di atas dapat dibaca pada tabel dalam file berikut:
MUSYAWARAH DI DESA edisi Palira-Revisi-2
Silakan diunduh untuk dibaca secara cerdas.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN