Musyawarah Dusun Atau Wilayah
Dalam rangka Musdes dan Musrenbangdes, harus dilakukan dulu Musdus atau Muswil.
Musdus bagi desa yang terdiri lebih dari 1 perdikan.
Muswil / Mus-RW bagi desa yang yang hanya terdiri dari 1 perdikan.
Waktunya mengikuti kalender Musdes dan atau Musrenbangdes.
Musdes itu dilaksanakan:
1. Pada bulan Juni dengan agenda utama evaluasi kegiatan Pemdes pada semester kesatu, dan
2. Pada bulan Desember dengan agenda utama evaluasi kegiatan Pemdes pada semester kedua.
Selain dua waktu tersebut, Musdes juga bisa dilaksanakan:
1. Pada selambat-lambatnya 3 bulan setelah Kades dilantik, dengan agenda RPJMDes.
2. Apabila terdapat hal yang strategis.dan
3. Apabila terjadi hal yang luar biasa.
Musrenbangdes itu dilaksanakan:
1. Pada bulan Juli dengan agenda RKPDes.
2. Pada bulan Januari dengan agenda usulan program2 di desa yang perlu diusulkan pembiayaannya kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk dimasukkan ke RKPD dan APBD.
Sumber:
permen_no.114_th_2014_Pedoman Pmbgn Desa
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN