OTONOMI DESA

OTONOMI DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Otonomi desa bukan sekadar kewenangan administratif teknis di tingkat lokal. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), otonomi desa adalah hasil akumulasi dua prinsip mendasar: rekognisi (pengakuan terhadap eksistensi, hak, dan kearifan lokal desa) dan subsidiaritas (penempatan kewenangan pada tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat untuk urusan-urusan lokal). Artikel ini mengurai bagaimana rekognisi dan subsidiaritas saling berinteraksi membentuk kedudukan otonomi desa, dasar hukumnya, tujuan, fungsi, serta bentuk penerapan praktisnya di tata pemerintahan nasional dan daerah.

B. Definisi

1. Otonomi Desa: kemampuan dan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, sesuai peraturan perundang undangan.

2. Rekognisi: pengakuan formal oleh negara terhadap eksistensi, hak, adat-istiadat, dan institusi sosial-politik desa sebagai subjek dalam sistem ketatanegaraan.

3. Subsidiaritas: prinsip pembagian kewenangan yang menempatkan urusan publik pada tingkat pemerintahan yang paling dekat dan mampu menanganinya, sehingga keputusan diambil sedekat mungkin dengan warga yang terdampak.

C. Dasar Hukum

Undang Undang tentang Desa dan norma pelaksanaan yang mengikuti menegaskan prinsip-prinsip pengaturan desa yang mengandung unsur rekognisi dan subsidiaritas sebagai landasan pengaturan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kajian akademik dan bahan kebijakan memperkuat bahwa kombinasi rekognisi dan subsidiaritas menjadi payung konseptual untuk membentuk kebijakan pemerintahan desa yang memberi ruang kewenangan dan dukungan dari tingkat yang lebih tinggi. Pedoman pengaturan desa yang diuraikan dalam sumber hukum operasional juga secara eksplisit menempatkan rekognisi dan subsidiaritas sebagai asas pengaturan yang harus dipedomani dalam penyusunan kebijakan desa.

D. Tujuan

1. Memastikan keberadaan desa diakui secara hukum sehingga memiliki kapasitas bertindak sebagai subjek pemerintahan di tingkat lokal.
2. Mendelegasikan kewenangan yang relevan ke tingkat desa agar pelayanan publik dan pengambilan keputusan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
3. Menyeimbangkan otonomi dengan tanggung jawab fiskal dan teknis melalui mekanisme dukungan (subsidi, fasilitasi, pembinaan) dari pemerintah yang lebih tinggi.
4. Melindungi identitas sosial–kultural desa sekaligus menjamin kesesuaian praktik lokal dengan prinsip konstitusional NKRI.

E. Fungsi

1. Legitimasi institusional: memberi dasar hukum dan simbolik agar keputusan desa diterima sebagai keputusan publik yang sah.
2. Efisiensi pemerintahan: mempercepat penanganan urusan lokal karena pengambilan keputusan ditempatkan dekat dengan masalahnya.
3. Pemberdayaan masyarakat: mendorong partisipasi warga dalam perumusan dan implementasi kebijakan lokal berdasar pengakuan atas kapasitas lokal.
4. Penyeimbang sentralisasi: mencegah dominasi kebijakan sentral terhadap urusan yang bersifat lokal dan memastikan subsidi dari tingkat atas diarahkan pada kapasitas yang lemah.
5. Pelestarian nilai lokal: memberi ruang bagi adat, kearifan lokal, dan praktik tradisional yang relevan dalam tata kelola pemerintahan desa.

F. Penerapannya

1. Perumusan kebijakan berbasis rekognisi: regulasi desa dirancang untuk mengakui hak adat, struktur kelembagaan lokal, dan praktik kultural sebagai bagian dari identitas administrasi desa; pelibatan tokoh adat dan lembaga lokal harus menjadi bagian proses legislasi atau keputusan desa.
2. Desentralisasi fungsional lewat subsidiaritas: urusan yang bersifat lokal (mis. pelayanan dasar ringan, pengelolaan sumber daya lokal, penyelenggaraan musyawarah desa) diserahkan kepada desa, sedangkan urusan yang memerlukan skala lebih besar tetap ditangani oleh pemerintah kabupaten/provinsi atau pusat, beserta mekanisme pendanaan dan pembinaan.
3. Pengaturan hubungan vertikal: dibuat mekanisme koordinasi, pembinaan, dan akuntabilitas antara desa dan pemerintah di atasnya—misalnya alokasi dana desa, standar teknis minimal, dan sistem pelaporan—agar otonomi diimbangi tanggung jawab dan pengawasan administratif.
4. Partisipasi masyarakat dan transparansi: penerapan rekognisi-subsi¬diaritas menuntut proses perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, publikasi dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes), serta akses warga terhadap informasi dan mekanisme pengaduan.
5. Penguatan kapasitas: dukungan teknis dan finansial dari tingkat yang lebih tinggi diarahkan untuk meningkatkan kapasitas perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik desa sehingga subsidiaritas berjalan efektif.
6. Perlindungan hak kolektif: dalam kasus desa adat atau komunitas dengan hak tradisional, rekognisi dipadukan dengan pembentukan aturan yang menjamin hak-hak kolektif atas tanah, sumber daya, dan praktik budaya.

G. Penutup

Kedudukan otonomi desa sebagai akumulasi dari rekognisi dan subsidiaritas menegaskan bahwa desa bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek pemerintahan yang diakui dan diberdayakan dalam kerangka NKRI. Rekognisi menjamin pengakuan terhadap keberagaman institusi dan hak lokal, sedangkan subsidiaritas menempatkan kewenangan pada tingkat yang paling efektif untuk menangani urusan local dengan tetap mempertahankan mekanisme dukungan, akuntabilitas, dan koordinasi vertikal. Penerapan prinsip-prinsip ini membutuhkan regulasi yang jelas, partisipasi masyarakat, dan penguatan kapasitas desa agar otonomi yang diberikan benar benar meningkatkan pelayanan publik, keadilan lokal, dan keberlanjutan pembangunan berbasis komunitas.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :