PASAL 34A AYAT (4) UU NO. 3 TH. 2024 BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 34A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berbunyi:
“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.”
Ketentuan ini menimbulkan perdebatan konstitusional, karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
A. Analisis Potensi Pertentangan dengan UUD 1945
1. Prinsip Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
a. Pemilihan Kepala Desa adalah bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
b. Penetapan calon tunggal melalui musyawarah mufakat oleh panitia dan BPD, tanpa pemilihan langsung oleh warga, mengabaikan hak rakyat untuk memilih secara langsung.
Implikasi:
Rakyat kehilangan hak untuk menentukan pemimpin desa melalui pemungutan suara, padahal itu adalah inti dari demokrasi.
2. Prinsip Pemilihan Umum yang Demokratis (Pasal 18B dan Pasal 28D UUD 1945)
a. Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa.
b. Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Implikasi:
Penetapan tanpa pemilihan dapat dianggap sebagai perlakuan tidak setara dan tidak adil, terutama jika warga desa tidak diberi kesempatan untuk menyatakan persetujuan atau keberatan terhadap calon tunggal tersebut.
3. Asas Demokrasi dalam Pemerintahan Desa (Pasal 18 UUD 1945)
Pemerintahan daerah termasuk desa menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
a. Demokrasi desa diwujudkan melalui pemilihan langsung Kepala Desa oleh warga.
b. Penetapan calon tunggal tanpa pemilihan dapat dianggap sebagai pengingkaran terhadap asas demokrasi lokal.
B. Catatan Kontekstual dan Alternatif Konstitusional
1. Tujuan pasal ini mungkin untuk menghindari kekosongan jabatan jika hanya ada satu calon, namun cara penyelesaiannya tidak melibatkan rakyat secara langsung.
2. Alternatif yang lebih konstitusional:
a. Tetap dilakukan pemilihan dengan satu calon, agar rakyat dapat menyatakan setuju atau tidak.
b. Jika calon tunggal tidak mendapat suara mayoritas, maka dilakukan perpanjangan atau penunjukan penjabat sementara.
C. Kesimpulan
Pasal 34A ayat (4) berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 karena:
1. Mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
2. Menyimpang dari mekanisme demokrasi langsung.
3. Berisiko menciptakan penetapan jabatan tanpa legitimasi publik.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

