PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA

PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 46
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.

Pasal 47
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa BPD melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
2. Bahwa pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan melalui:
a. Perencanaan kegiatan pemerintah desa;
b. Pelaksanaan kegiatan; dan
c. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Bahwa bentuk pengawasan BPD dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
4. Bahwa hasil pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja bpd.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :