PELAKSANAAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Pilkades PAW dilaksanakan untuk menggantikan kepala desa yang berhenti di tengah masa jabatan. Prosesnya berbeda dari Pilkades reguler karena menggunakan musyawarah perwakilan, bukan pemilihan langsung oleh seluruh warga. Berikut tahapan dan mekanismenya:
Tahapan Pelaksanaan Pilkades PAW
Berdasarkan praktik di berbagai daerah dan regulasi yang berlaku:
1. Penetapan Kekosongan Jabatan
a. Kepala desa berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan
b. BPD menetapkan bahwa masa jabatan tersisa lebih dari 1 tahun
2. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Bupati menunjuk PNS sebagai Pj Kades untuk menjalankan pemerintahan sementara
3. Musyawarah Desa
BPD dan Pemdes menyelenggarakan musyawarah untuk menentukan:
a. Jumlah pemilih sebagaimana diatur dalam Musyawarah Desa Khusus untuk itu.
b. Tata cara pemilihan (mufakat atau pemungutan suara terbatas)
4. Pembentukan Panitia PAW
a. Panitia dibentuk oleh BPD dan Pemdes
b. Bertugas menyusun jadwal, menetapkan calon, dan melaksanakan pemilihan
5. Pendaftaran dan Seleksi Calon
a. Calon harus memenuhi syarat sesuai Permendagri No. 65 Tahun 2017
b. Jika lebih dari 3 calon, dilakukan seleksi administratif yang diatur dalam Peraturan Bupati masing-masing.
6. Pemilihan oleh Perwakilan
Dilakukan secara terbuka dan demokratis oleh pemilih yang ditetapkan sebagaimana aturan yang mengatur perihal Musyawarah Desa Khusus.
7. Penetapan dan Pelantikan
a. Hasil pemilihan dilaporkan ke bupati
b. Kepala desa terpilih dilantik secara resmi
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

