PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK BANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANPA PERATURAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Aset desa, termasuk tanah kas desa, merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Tanah kas desa tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial karena menjadi milik bersama masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan aset desa harus melalui mekanisme hukum yang jelas, salah satunya dengan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Kasus pemanfaatan tanah kas desa untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih tanpa adanya Peraturan Desa menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola yang perlu dianalisis secara kritis.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Menegaskan bahwa aset desa harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah.
b. Pemanfaatan aset desa wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
a. Mengatur bahwa setiap pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa, harus melalui Peraturan Desa sebagai dasar hukum.
b. Tanpa Perdes, pemanfaatan aset desa dianggap tidak sah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
Menegaskan bahwa musyawarah desa dan Perdes adalah instrumen utama dalam pengambilan keputusan terkait aset desa.
Dengan demikian, pemanfaatan tanah kas desa tanpa Peraturan Desa jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Tanah kas desa digunakan untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih.
2. Tidak ada Peraturan Desa yang mengatur atau memberikan legitimasi atas pemanfaatan tanah tersebut.
3. Keputusan dilakukan sepihak oleh pemerintah desa tanpa mekanisme formal.
4. Bangunan koperasi berdiri di atas tanah kas desa dengan status hukum yang tidak jelas.
D. Yang Seharusnya
1. Pemanfaatan tanah kas desa harus melalui musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.
2. Hasil musyawarah dituangkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar hukum pemanfaatan aset.
3. Pemerintah desa berperan sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan sepihak.
4. Koperasi desa dapat memanfaatkan tanah kas desa, tetapi harus melalui mekanisme perjanjian resmi yang sah secara hukum dan dilindungi oleh Perdes.
E. Dampaknya
1. Legalitas Lemah
Bangunan koperasi tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
2. Potensi Konflik Sosial
Masyarakat dapat merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
3. Kerugian Desa
Desa kehilangan potensi manfaat ekonomi dari aset yang dikelola tanpa mekanisme resmi.
4. Sanksi Administratif
Pemerintah desa dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan pengelolaan aset desa.
F. Rekomendasi Solusif
1. Penyusunan Peraturan Desa
Segera dilakukan musyawarah desa untuk membahas pemanfaatan tanah kas desa dan menetapkannya dalam Perdes.
2. Perjanjian Kerjasama Resmi
Koperasi Desa Merah Putih harus membuat perjanjian resmi dengan pemerintah desa terkait penggunaan tanah kas desa.
3. Audit dan Pengawasan
Pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap pengelolaan aset desa untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Sosialisasi Regulasi
Masyarakat desa perlu diberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan aset desa agar dapat berperan aktif dalam pengawasan.
G. Penutup
Pemanfaatan tanah kas desa untuk mendirikan bangunan Koperasi Desa Merah Putih tanpa adanya Peraturan Desa merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya melemahkan legalitas bangunan koperasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian bagi desa. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang melalui musyawarah desa, menetapkan Peraturan Desa, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar aset desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara sah dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

