PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN BPD

PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 29
(1) Pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(2) Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(3) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.

Pasal 30
(1) Pimpinan dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD.
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa pimpinan BPD dan ketua bidang itu dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
2. Bahwa rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang tersebut untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
3. Bahwa rapat pemilihan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
4. Bahwa rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.
5. Bahwa pimpinan dan ketua bidang yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD.
6. Bahwa keputusan BPD tersebut mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :