PEMBENTUKAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH MELALUI MUSYAWARAH KELURAHAN

PEMBENTUKAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH MELALUI MUSYAWARAH KELURAHAN

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi, serta menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Proses pembentukan koperasi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar memiliki legitimasi dan perlindungan hukum. Kasus pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah kelurahan menimbulkan persoalan karena dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar koperasi dapat berjalan sesuai koridor hukum.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang dengan akta pendirian yang disahkan oleh pejabat berwenang.
b. Pembentukan koperasi tidak dapat dilakukan hanya melalui forum musyawarah kelurahan.

2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi
Mengatur prosedur pendirian koperasi, termasuk syarat administratif, akta notaris, dan pengesahan badan hukum.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa kelurahan adalah perangkat daerah yang tidak memiliki kewenangan untuk membentuk badan hukum koperasi.

Dengan demikian, pembentukan koperasi melalui musyawarah kelurahan tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.

C. Kondisi Faktual

1. Koperasi Kelurahan Merah Putih dibentuk melalui forum musyawarah kelurahan dengan alasan partisipasi masyarakat lebih luas.
2. Tidak ada akta notaris maupun pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Koperasi tetap menjalankan aktivitas ekonomi meskipun status badan hukumnya tidak jelas.
4. Hal ini menimbulkan kerancuan antara fungsi musyawarah kelurahan sebagai forum pemerintahan lokal dengan prosedur legal formal pendirian koperasi.

D. Yang Seharusnya

1. Pembentukan koperasi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yaitu:
a. Dilakukan oleh minimal 20 orang pendiri.
b. Dibuat akta pendirian oleh notaris.
c. Mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Musyawarah kelurahan dapat berperan sebagai forum dukungan politik dan sosial, tetapi tidak bisa menggantikan prosedur legal formal.
3. Kelurahan sebaiknya memfasilitasi pembentukan koperasi, bukan mengambil alih kewenangan pendirian.

E. Dampaknya

1. Legalitas Lemah
Koperasi tidak memiliki kedudukan hukum yang sah sehingga rentan dibubarkan.

2. Kerugian Anggota
Simpanan anggota tidak terlindungi secara hukum.

3. Potensi Konflik
Timbul perbedaan pandangan antara masyarakat kelurahan dan aparat hukum.

4. Menghambat Pembinaan
Pemerintah tidak dapat memberikan pembinaan dan bantuan resmi karena status koperasi tidak sah.

F. Rekomendasi Solusif

1. Legalisasi Ulang
Koperasi Kelurahan Merah Putih perlu segera membuat akta pendirian melalui notaris dan mengajukan pengesahan badan hukum.

2. Peran Kelurahan
Kelurahan sebaiknya memfasilitasi proses legalisasi, bukan menggantikan prosedur hukum.

3. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat
Sosialisasi mengenai aturan perkoperasian agar masyarakat memahami perbedaan antara musyawarah kelurahan dan prosedur legal formal.

4. Penguatan Regulasi Lokal
Kelurahan dapat membuat kebijakan pendukung koperasi, tetapi tetap mengacu pada UU Perkoperasian.

G. Penutup

Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah kelurahan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang patut diapresiasi. Namun, tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, koperasi tersebut kehilangan legitimasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta kerugian bagi anggota. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang sesuai aturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi ruh koperasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top