PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 39
(1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
(2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Pasal 40
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat.
(2) Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BPD.
(4) Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.
Pasal 41
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu.
(2) Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.
(4) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
(5) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa BPD berwenang membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu.
2. Bahwa pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu itu ditetapkan dengan keputusan BPD.
3. Bahwa Panitia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu itu terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat.
4. Bahwa jumlah anggota panitia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu itu disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan.
5. Bahwa Panitia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu itu bertanggungjawab kepada BPD.
6. Bahwa dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.
7. Bahwa panitia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu itu melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu.
8. Bahwa penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
9. Bahaw dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.
10. Bahwa dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
11. Bahwa dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, maka BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN