PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

8. Ketentuan Pasal 6 dihapus.

Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa penghapusan Pasal 6 itu konsekwensinya adalah harus menghapus Bab XIII yang melingkupi pasal 96 hingga Pasal 111. Artinya Pemerintah dan DPR tidak lagi mengakui adanya Desa Adat, tidak mengakui adat istiadat desa-desa di Indonesi, tidak mengakui Bhinneka Tinggal Ika.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top