PEMERINTAH DESA DAN PENDAMPING KONGKALIKONG DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)
Oleh: NUR ROZUQI*
Apabila pemerintah desa dan pendamping desa terindikasi melakukan kongkalikong dalam pengelolaan keuangan desa, maka masyarakat harus mengambil sikap yang tegas, kolektif, dan berbasis hukum untuk menjaga transparansi, mencegah korupsi, dan memastikan dana desa digunakan sesuai kepentingan publik.
A. Dasar Hukum yang Mendukung Sikap Masyarakat
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah desa wajib membuka informasi publik, termasuk APBDes dan laporan keuangan.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menekankan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
4. Peraturan Kemendes PDTT tentang Pendamping Desa
Pendamping desa wajib menjaga integritas, netralitas, dan tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan keuangan desa.
B. Langkah Strategis yang Bisa Diambil oleh Masyarakat
1. Dokumentasi Bukti Kongkalikong
Catat indikasi manipulasi, proyek fiktif, pengadaan tidak transparan, atau laporan keuangan yang tidak dipublikasikan.
2. Lapor ke BPD dan Camat
Sampaikan laporan tertulis kepada BPD dan camat sebagai pengawas desa dan pendamping.
3. Lapor ke Dinas PMD dan Inspektorat
Jika ada bukti kuat, masyarakat bisa meminta audit investigatif terhadap pemerintah desa dan pendamping.
4. Ajukan Musyawarah Desa Insidensial
Minta forum terbuka untuk membahas pengelolaan keuangan dan peran pendamping secara transparan.
5. Petisi dan Aksi Damai
Ajukan petisi warga untuk menuntut transparansi dan evaluasi terhadap pendamping dan kepala desa.
6. Gunakan Media dan Lembaga Advokasi
Sampaikan aspirasi melalui media lokal, LSM, atau lembaga bantuan hukum untuk memperkuat tekanan publik.
C. Prinsip yang Harus Dijaga Masyarakat
1. Sopan tapi Tegas:
Gunakan bahasa santun, berbasis data dan regulasi.
2. Kolektif dan Terorganisir:
Libatkan tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, dan kelompok warga lainnya.
3. Fokus pada Perbaikan Sistem:
Hindari konflik personal, arahkan tuntutan pada transparansi dan kesejahteraan warga.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN