PEMERINTAH DESA TIDAK TERBUKA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)
Oleh: NUR ROZUQI*
Bila pemerintah desa tidak terbuka dalam pengelolaan keuangan desa, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengawasi, menuntut transparansi, dan mendorong akuntabilitas. Ketertutupan ini berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan dana desa, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan publik.
A. Dasar Hukum yang Mendukung Sikap Masyarakat
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah desa wajib membuka informasi publik, termasuk APBDes, realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban.
3. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
B. Langkah Strategis yang Bisa Diambil oleh Masyarakat
1. Minta Informasi Secara Resmi
Ajukan permintaan informasi tertulis kepada kepala desa atau sekretaris desa tentang APBDes dan realisasi anggaran.
2. Lapor ke BPD
Sampaikan keluhan kepada BPD agar mereka menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi warga.
3. Lapor ke Camat atau Dinas PMD
Jika tidak ada respons, masyarakat bisa melapor ke camat atau dinas pemberdayaan masyarakat desa.
4. Ajukan Musyawarah Desa Insidensial
Minta forum musdes untuk membahas transparansi keuangan secara terbuka.
5. Gunakan Media dan Lembaga Advokasi
Sampaikan aspirasi melalui media lokal, LSM, atau lembaga bantuan hukum untuk memperkuat tekanan publik.
6. Petisi atau Aksi Damai
Ajukan petisi warga untuk menuntut keterbukaan dan evaluasi tata kelola keuangan desa.
C. Prinsip yang Harus Dijaga Masyarakat
1. Sopan tapi Tegas:
Gunakan bahasa santun dan berbasis fakta.
2. Kolektif dan Terorganisir:
Aspirasi akan lebih kuat jika disampaikan bersama-sama oleh berbagai elemen masyarakat.
3. Fokus pada Hak dan Pelayanan Publik:
Hindari konflik personal, arahkan tuntutan pada transparansi dan kesejahteraan warga.
D. Media Transparansi yang Wajib Disediakan Pemerintah Desa
Menurut Pusbimtek Palira, informasi keuangan desa harus disampaikan melalui:
1. Papan Informasi Desa
2. Website Desa
3. Media Sosial
4. Spanduk/Baliho APBDes
5. Laporan Pertanggungjawaban Publik
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN