PENAMPUNGAN ASPIRASI MASYARAKAT OLEH BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 34
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD. Artinya masyarakat bisa mendatangi Kantor sekretariat BPD
2. Bahwa aspirasi masyarakat harus diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD. Artinya semua hasil tampungan aspirasi dari masyarakat harus dicatat dengan lengkap untuk selanjutnya dibahas dalam musyawarah BPD
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN