Pendamping PKH Siapa Bermain?
Tulisan ini diunggah sehubungan banyak pertanyaan dan permintaan pencerahan atas Program yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial, yaitu Program Keluarga Harapan, terkait dengan Pendamping nya.
Oleh sebab itu, mari kita cermati dulu perihal pendamping PKH Kemensos berikut ini.
A. Syarat-syarat Pendamping PKH:
1. Pelamar berdomisili di Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
3. Siap dan bersedia bekerja purna waktu (full times)
4. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota atau berafiliasi dengan partai politik (mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan)
5. Tidak pernah atau sedang tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata, dibuktikan dengan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Memiliki pendidikan sesuai prasyarat jabatan yang dibuktikan dengan ijazah terlegalisir
7. Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain
10. Mengikuti seluruh tahapan seleksi
Telaah:
Dari 10 syarat bagi seseorang yang mendaftar sebagai Pendamping PKH, coba kita cermati syarat nomor 9. Makna dari kalimat “Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain” adalah bahwa sang pendaftar tidak dalam ikatan kerja di institusi manapun, baik dalam jangka waktu tertentu maupun dalam jangka waktu yang tidak tertentu. baik di institusi Pemerintah maupun Non Pemerintah. Tentunya terhadap hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
Realitanya dibanyak daerah, syarat nomor 9 ini tidak sedikit yang melanggarnya. dengan kata lain banyak Pendamping PKH yang masih merangkap ikatan kerja sebagai Guru, Honorer instansi Pemerintah, Perangkat Desa, Perawat, dll.
Setelah mencermati Normalitas dan realitas terurai singkat di atas, tampak ada yang salah urus dengan rekrutment Pendamping PKH. letak salah urus itu patut diduga antara lain:
a. Adanya tindakan memberikan keterangan palsu berupa Surat Pernyataan tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
b. Adanya pembiaran atas pemalsuan keterangan.
Kesalahan atas dua hal di atas, bagi pendamping bisa dilaporakan Aparat Penegak Hukum dengan pasal memberikan keterangan palsu dalm bentuk surat penyataan. sedangkan bagi Institusi penanggung jawab dengan pasal melalaikan tugas dan menyalagunaan wewenang.
B. Kualifikasi Pendidikan Pendamping PKH:
1. Pendidikan D3/D4/ Sarjana Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial/Sarjana dan bidang ilmu-ilmu sosial dan ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan program penanggulangan kemiskinan lainnya
2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini)
3. Menguasai MS Office
4. Bersedia menandatangani pakta integritas penegakan kode etik bagi SDM pelaksana PKH
5. Berusia maksimal 35 tahun pada bulan Maret 2019
6. Bersedia ditempatkan di luar kecamatan domisili dalam salah satu kabupaten/kota.
Telaah:
Dari 6 kualifikasi bagi seseorang yang mendaftar sebagai Pendamping PKH, coba kita cermati kualifikasi nomor 5. Makna dari kalimat adalah bahwa sang pendaftar usianya tidak boleh lebih dari 35 tahun.
Realitanya dibanyak daerah, kualifikasi nomor 6 ini juga tidak sedikit yang melanggarnya. dengan kata lain banyak Pendamping PKH yang pada saat mendaftar, usianya lebih dari 35 tahun.
Setelah mencermati Normalitas dan realitas terurai singkat di atas, tampak ada manipulasi data Pendamping PKH. maka patut diduga antara lain:
Kesalahan atas hal di atas, bagi pendamping bisa dilaporakan Aparat Penegak Hukum dengan pasal pemalsuan data, sedangkan bagi Institusi penanggung jawab dengan pasal melalaikan tugas dan menyalagunaan wewenang.
Terimakasih. Smoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Mantapbek
Wooowwww lugas