Pendekatan Pembangunan Desa
Pembangunan desa itu mempunyai peranan yang strategis dalam rangka pembangunan nasional dan daerah, karena desa beserta masyarakatnya merupakan landasan atau basis dari kekuatan ekonomi, politik, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Seluruhnya merupakan pembangunan yang langsung menyentuh kehidupan dan kepentingan rakyat, karena lebih dari 80% penduduk bermukim dan hidup di wilayah pedesaan. Dalam pelaksanaan pembangunan desa, desa harus melaksanakan prinsip-prinsip transparansi serta pelibatan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan dan pemantauan.
Adapun pendekatan-pendekatan yang bisa dilakukan antara lain dapat dilakukan penjenisan sebagai berikut:
a. Pendekatan Legalitas
Pendekatan legalitas berarti setiap gerak pembangunan pedesaan senantiasa tetap berlandaskan dan berpegang teguh pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pendekatan Struktural
Melalui pendekatan struktural, setiap pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi/dinas dan jabatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masingmasing, dan sesuai dengan hierarkhi yang ada, namun tetap dalam keterkaitan dan keterpaduan satu sama lainnya. Dengan demikian melalui pendekatan ini berarti bahwa pembangunan tidaklah dilaksanakan secara terkotak-kotak, pada bidang atau sektornya masing-masing. Namun yang dimaksudkan disini adalah untuk meningkatkan peranan dan tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing, sehingga jelas siapa bertanggung jawab kepada siapa. Dalam setiap kegiatan yang direncanakan dan diprogramkan harus selalu mengacu kepada tujuan pokok pembangunan pedesaan, yakni pemerataan pembanunan dan hasilhasilnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan masyarakat yang maju, namun masih tetap dengan mempertahankan nilai-nilai sosial budaya yang positif.
c. Pendekatan Empiris
Pendekatan empiris ditempuh dalam arti bahwa penyelenggaraan pembangunan pedesaan, dan penetapan kebijaksanaan yang ditempuh selalu memperhatikan berbagai pengalaman pelaksanaan pembangunan sebelumnya dan berbagai hasilnya, serta melihat kepada berbagai potensi, umber daya manusia dan sumber daya alam di wilayah pedesaan yang bersangkutan. d. Pendekatan Sosio-Kultural Pendekatan yang lebih diutamakan dalam pembangunan di pedesaan adalah pengembangan potensi sumber daya manusia, dibandingkan dengan pengembangan potensi sumber daya alam.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN