Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas adalah pemberian sebagian kewenangan dari pejabat atasannya kepada pejabat setingkat dibawahnya atau yang ditunjuk untuk menandatangani naskah dinas tertentu dan tanggungjawab sepenuhnya berada pada pejabat yang diberi delegasi.

Akibat peristiwa pendelegasian wewenang ini, muncul beberapa sebutan yang populer dengan akronim-akronim tertentu yang lazim digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga non pemerintah dari tingkat pusat hingga tingkat desa.

Terkait dengan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas yang belaku di pemerintahan desa dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Penjabat (Pj.) adalah pemegang Jabatan Kepala Desa untuk sementara waktu setelah terjadi kekosongan akibat dari berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa terpilih oleh Bupati.

2. Pelaksana Tugas (Plt) adalah pejabat pelaksanaan tugas yang ditetapkan dalam hal terdapat kekosongan jabatan struktual baik berhalangan tetap maupun sementara (akibat tertentu) dan belum ditetapkan pengangkatan pejabat oleh pejabat yang berwenang.

3. Pelaksana Harian (Plh.) adalah pejabat pelaksana harian yang ditetapkan dalam hal pejabat struktural berhalangan sementara dan tidak dapat menjalankan tugas kedinasan karena kepentingan dinas lain, ijin cuti dan atau alasan lain yang serupa untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja.

4. Yang Menjalankan Tugas (Ymt) adalah pejabat yang menjalankan tugas yang ditetapkan dalam hal pejabat struktural berhalangan sementa ra dan tidak dapat menjalankan tugas kedinasan karena kepentingan dinas lainnya, izin cuti atau alasan lain yang serupa untuk jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) hari kerja.

Penjelasan:
1. Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 26 junto Pasal 46. Ayat (2), bahwa Pj (Penjabat) Kepala Desa itu dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, adapun tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Pj (Penjabat) Kepala Desa sama dengan Kepala Desa devinitif.

2. Bahwa terkait dengan Plt (Pejabat Pelaksana Tugas), Plh (Pejabat Pelaksana Harian) dan Ymt (Yang Melaksanakan Tugas) dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 secara eksplisit dan rinci tidak mengatur, namun terkait dengan hal tersebut dapat dirujukkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 14 UU No. 30 Tahun 2014, dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut diuraikan sebagai berikut:

UU No. 30 Tahun 2014. Pasal 14
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

(5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

(8) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.

Penjelasan Ayat (7)
-Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
-Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum organisasi” adalah menetapkan perubahan struktur organisasi.
-Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
-Yang dimaksud dengan “perubahan alokasi anggaran” adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas”

  1. Pingback: Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas | INSAN DESA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :