PENGADAAN STEMPEL SEKRETARIAT DESA BUKTI MAKIN PAHAMNYA PEMANGKU DAN PENGAMPU DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata kelola pemerintahan desa mengalami transformasi besar. Salah satu aspek penting yang muncul adalah kesadaran akan perlunya stempel Sekretariat Desa sebagai pelengkap stempel pemerintahan desa. Fenomena ini terlihat nyata di banyak desa di luar Jawa, yang mulai melengkapi perangkat administrasi mereka dengan stempel khusus Sekretariat Desa. Langkah ini mencerminkan perkembangan dinamis dalam tata kelola desa, sekaligus upaya untuk memastikan bahwa regulasi desa tidak cacat hukum dan memiliki legitimasi administratif yang kuat.
B. Dasar Hukum
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Menegaskan kedudukan desa sebagai entitas pemerintahan yang berwenang mengatur urusan lokal berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat.
b. Memberikan dasar hukum bagi desa untuk menyusun peraturan desa, keputusan kepala desa, dan produk hukum lainnya.
2. Permendagri tentang Tata Naskah Dinas
Mengatur prinsip umum tata naskah dinas di pemerintahan daerah, termasuk desa, yang menekankan pentingnya pengesahan dokumen dengan tanda tangan dan stempel resmi.
3. Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Naskah Desa
Menjabarkan teknis penggunaan kop surat dan stempel, serta menegaskan peran Sekretariat Desa sebagai pengundang dokumen resmi.
Dengan dasar hukum tersebut, stempel Sekretariat Desa menjadi instrumen administratif yang sah dan wajib digunakan untuk mengesahkan regulasi desa.
C. Penjelasan Fakta Mendalam
1. Praktik di luar Jawa: Banyak desa di luar Jawa telah melengkapi stempel pemerintahan desa dengan stempel Sekretariat Desa. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya tata naskah yang sesuai prosedur.
2. Peran Sekretariat Desa: Sekretariat Desa bertugas mengadministrasikan seluruh dokumen pemerintahan desa. Dengan adanya stempel khusus, setiap regulasi yang diundangkan memiliki tanda otentik yang membedakan antara produk Kepala Desa dan produk Sekretariat Desa.
3. Pencegahan cacat hukum: Regulasi desa yang tidak diundangkan dengan stempel Sekretariat Desa berisiko dianggap cacat formil. Dengan adanya stempel ini, desa memastikan setiap peraturan sah secara administratif dan dapat diberlakukan.
4. Perkembangan dinamis: Pengadaan stempel Sekretariat Desa mencerminkan adaptasi desa terhadap tuntutan hukum modern, sekaligus menunjukkan bahwa desa di luar Jawa semakin progresif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
D. Dampak
1. Positif
a. Regulasi desa lebih sah dan terhindar dari cacat hukum.
b. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.
c. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk hukum desa.
2. Negatif (jika tidak diterapkan)
a. Regulasi desa berpotensi batal demi hukum karena cacat formil.
b. Masyarakat dapat menggugat ke PTUN jika regulasi yang cacat tetap diberlakukan.
c. Jika melibatkan anggaran, dapat menimbulkan konsekuensi pidana berupa dugaan penyalahgunaan anggaran.
E. Solusi
1. Standarisasi Nasional: Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri perlu menegaskan pedoman teknis penggunaan stempel Sekretariat Desa agar berlaku seragam di seluruh Indonesia.
2. Peraturan Desa: Desa perlu menetapkan peraturan desa yang mengatur penggunaan stempel Sekretariat Desa sebagai bagian dari tata naskah dinas.
3. Sosialisasi dan Pelatihan: Aparat desa harus diberi pelatihan tentang tata naskah dinas, termasuk pentingnya pengesahan dokumen dengan stempel Sekretariat Desa.
4. Pengawasan: Pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan monitoring agar setiap regulasi desa diundangkan sesuai prosedur.
5. Digitalisasi: Desa dapat mengembangkan sistem administrasi digital yang mencatat penggunaan stempel dan tanda tangan elektronik untuk memperkuat legalitas dokumen.
F. Penutup
Pengadaan stempel Sekretariat Desa pasca berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah langkah maju yang menunjukkan dinamika pemerintahan desa, khususnya di luar Jawa. Dengan adanya stempel ini, regulasi desa menjadi sah, terhindar dari cacat hukum, dan memiliki legitimasi administratif yang kuat. Agar praktik ini berjalan konsisten, diperlukan standarisasi, sosialisasi, dan pengawasan berkelanjutan. Dengan demikian, desa dapat memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum, sehingga regulasi desa benar benar menjadi instrumen pembangunan dan pelayanan masyarakat yang sah dan efektif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

