PENGELOLA ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)
Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Pasal 4
(1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
b. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
c. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
d. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
e. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
f. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
g. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
(4) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
(5) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) terdiri dari:
a. Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan
b. Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
(6) Petugas/pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari Kepala Urusan.
Pasal 5
(1) Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf a, berwenang dan bertanggungjawab:
a. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
b. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
c. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
(2) Petugas/pengurus aset desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
b. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
c. melakukan inventarisasi aset desa;
d. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
BACA INI; https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa itu berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
2. Bahwa wewenang dan tanggungjawab Kepala Desa tersebut antara lain:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
b. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
c. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
d. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
e. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
f. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
g. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
3. Bahwa Aset desa yang bersifat strategis itu antara lain berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
4. Bahwa Dalam melaksanakan kekuasaan atas aset desa, Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
5. Bahwa Perangkat Desa yang dimaksud terdiri dari:
a. Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan
b. Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
6. Bahwa Petugas/pengurus aset Desa yang dimaksud adalah berasal dari Kepala Urusan.
7. Bahwa Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa, berwenang dan bertanggungjawab atas:
a. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
b. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
c. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
8. Bahwa Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
b. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
c. melakukan inventarisasi aset desa;
d. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN