PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 22
(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Pasal 23
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota.
(3) Bupati/Walikota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.
(4) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Pasal 24
(1) Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
Pasal 25
(1) Penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa anggota BPD yang berhenti antarwaktu itu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
2. Bahwa dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya ternyata telah meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, maka digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
3. Bahwa paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
4. Bahwa paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan calon anggota BPD penggati antar waktu, Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota.
5. Bahwa Bupati/Walikota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.
6. Bahwa peresmian anggota BPD itu mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.dan harus dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
7. Bahwa masa jabatan anggota BPD antarwaktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya. Dan masa jabatan tersebut dihitung 1 (satu) periode.
8. Bahwa penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. Dengan kata lain keanggotaan BPD cukup dikosongkan sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN