PENGISIAN ANGGOTA BPD BERDASARKAN KETERWAKILAN WILAYAH

PENGISIAN ANGGOTA BPD BERDASARKAN KETERWAKILAN WILAYAH
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 6
Pengisian anggota BPD, dilakukan melalui :
a. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
b. Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan.

Pasal 7
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
(2) Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.
(3) Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
(4) Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa keterwakilan wilayah itu dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan, yaitu masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Artinya masyarakat yang dipilih adalah warga wilayah yang diwakili baik secara defacto maupun deyure.
2. Bahwa lingkup wilayah tertentu dalam desa itu yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD. Artinya jumlah anggota BPD itu sebagaimana kuota yang telah ditetapkan sebelumnya
3. Bahwa Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk. Artinya kuota anggota BPD di tiap masing-masing wilayah pemilihan ditentukan secara proposional sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah pemilihannya. Dengan kata lain keterwakilan wilayah ini antara laki-laki dan perempuan memiliki peluang yang sama.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :