PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 10
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(2) Bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD.
(3) Pemilihan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa panitia pengisian anggota BPD bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. Artinya proses pengisian anggota BPD itu sudah harus dimulai sejak 6 (enam) bulan sebelum periodesasi berakhir.
2. Bahwa bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD berdasarkan hasil pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan
3. Bahwa pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. Artinya proses pengisian anggota BPD itu harus tuntas paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum periodesasi berakhir.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN