PENOMORAN LEMBARAN DESA DAN TAMBAHAN LEMBARAN DESA

PENOMORAN LEMBARAN DESA DAN TAMBAHAN LEMBARAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Dalam tata kelola pemerintahan desa, Lembaran Desa dan Tambahan Lembaran Desa merupakan instrumen penting yang berfungsi sebagai media publikasi resmi atas produk hukum desa. Ketepatan sistem penomoran menjadi hal mendasar karena menyangkut tertib administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas publik. Namun, sering kali terjadi kekeliruan dalam memahami perbedaan sistem penomoran antara Lembaran Desa dan Tambahan Lembaran Desa. Secara prinsip, Lembaran Desa bernomor urut per tahun (reset setiap awal tahun), sedangkan Tambahan Lembaran Desa bernomor urut sejak desa berdiri hingga sekarang (berkelanjutan tanpa reset).

2. Kondisi Faktual

a. Lembaran Desa:
banyak desa sudah menerapkan penomoran urut per tahun, misalnya Lembaran Desa Nomor 1 Tahun 2025. Pada tahun berikutnya, penomoran kembali dimulai dari angka satu.

b. Tambahan Lembaran Desa:
seharusnya menggunakan penomoran berkelanjutan sejak desa berdiri, misalnya Tambahan Lembaran Desa Nomor 15, lalu berikutnya Nomor 16, tanpa kembali ke angka satu setiap tahun.

c. Dalam praktik, masih ada desa yang menyamakan sistem penomoran keduanya, sehingga Tambahan Lembaran Desa juga direset setiap tahun.
d. Kekeliruan ini biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman aparatur desa terhadap perbedaan fungsi dan karakter kedua instrumen publikasi hukum tersebut.

3. Dampaknya

a. Administratif:
Menimbulkan ketidaktertiban arsip dan kesulitan dalam melacak riwayat produk hukum desa.

b. Legalitas:
Potensi kebingungan dalam pembuktian hukum, karena nomor dokumen tidak konsisten dengan prinsip penomoran yang berlaku.

c. Sosiologis:
Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap transparansi desa jika publikasi hukum tidak tertib.

d. Profesionalisme:
Mengurangi kredibilitas aparatur desa dalam menyusun dan mengelola produk hukum sesuai kaidah legal drafting.

4. Rekomendasi Solusif

a. Standarisasi Penomoran:
Pemerintah daerah perlu mengeluarkan pedoman teknis yang menegaskan perbedaan sistem penomoran Lembaran Desa dan Tambahan Lembaran Desa.

b. Pelatihan Aparatur Desa:
Memberikan bimbingan teknis tentang tata cara penomoran dan pengarsipan produk hukum desa.

c. Penyusunan Template Resmi:
Menyediakan format baku untuk Lembaran Desa dan Tambahan Lembaran Desa agar tidak terjadi kekeliruan.

d. Pengawasan dan Pendampingan:
Pemerintah kabupaten/kota melalui bagian hukum perlu melakukan supervisi terhadap penerbitan Lembaran Desa.

e. Digitalisasi Arsip:
Mengembangkan sistem pencatatan digital agar penomoran lebih mudah dipantau dan tidak terjadi duplikasi.

5. Penutup

Ketepatan penomoran Lembaran Desa dan Tambahan Lembaran Desa adalah hal mendasar dalam tata kelola hukum desa. Lembaran Desa harus bernomor urut per tahun, sedangkan Tambahan Lembaran Desa bernomor urut berkelanjutan sejak desa berdiri. Kesalahan dalam penerapan sistem penomoran dapat menimbulkan kerancuan administratif, melemahkan legitimasi hukum, dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Dengan standarisasi, pelatihan, dan pengawasan yang baik, desa dapat membangun tata kelola hukum yang lebih tertib, transparan, dan profesional.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :