PENUNJUKAN LURAH/KETUA LMK SECARA EX OFFICIO SEBAGAI PEMERIKSA KOPERASI MERAH PUTIH

PENUNJUKAN LURAH/KETUA LMK SECARA EX OFFICIO SEBAGAI PEMERIKSA KOPERASI MERAH PUTIH

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi, dengan prinsip bahwa pengelolaan dan pengawasan dilakukan oleh anggota melalui mekanisme rapat anggota. Dalam koperasi, pemeriksa memiliki peran penting untuk mengawasi jalannya organisasi, memastikan transparansi, serta menjaga akuntabilitas pengurus. Namun, kasus penunjukan Lurah dan/atau Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) secara ex officio sebagai pemeriksa Koperasi Merah Putih menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta aturan perundang-undangan.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Pemeriksa koperasi dipilih oleh rapat anggota, bukan ditunjuk secara otomatis oleh pejabat kelurahan.

2. AD/ART Koperasi Merah Putih
a. Mengatur bahwa pengurus dan pemeriksa koperasi berasal dari anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota.
b. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penunjukan pihak luar secara ex officio.

3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
a. Menegaskan prinsip demokrasi, partisipasi, dan transparansi dalam pengelolaan koperasi.
b. Pemeriksa koperasi harus berasal dari anggota yang dipercaya, bukan pejabat pemerintahan kelurahan.

Dengan demikian, penunjukan Lurah/Ketua LMK sebagai pemeriksa koperasi secara ex officio jelas bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan.

C. Kondisi Faktual

1. Lurah dan/atau Ketua LMK ditunjuk secara otomatis sebagai pemeriksa Koperasi Merah Putih.
2. Penunjukan dilakukan tanpa melalui rapat anggota koperasi.
3. Anggota koperasi tidak dilibatkan dalam proses pemilihan pemeriksa.
4. Tindakan ini didasarkan pada asumsi bahwa pejabat kelurahan memiliki otoritas lebih tinggi, padahal koperasi adalah organisasi independen.

D. Yang Seharusnya

1. Pemeriksa koperasi harus dipilih oleh rapat anggota koperasi sesuai AD/ART.
2. Lurah atau Ketua LMK boleh menjadi anggota koperasi, tetapi tidak otomatis menjadi pemeriksa.
3. Mekanisme pengawasan koperasi harus dijalankan oleh anggota yang memiliki legitimasi dari rapat anggota.
4. Pemerintah kelurahan berperan sebagai pembina dan fasilitator, bukan pengawas internal koperasi.

E. Dampaknya

1. Legalitas Lemah
Pemeriksaan koperasi tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum.

2. Potensi Konflik Internal
Anggota koperasi dapat merasa dirugikan karena hak mereka dalam memilih pemeriksa diabaikan.

3. Kerugian Organisasi
Pengawasan menjadi tidak efektif karena pemeriksa tidak berasal dari anggota yang memahami kebutuhan koperasi.

4. Sanksi Administratif
Koperasi dapat dikenakan sanksi oleh instansi pembina karena melanggar prinsip dasar perkoperasian.

F. Rekomendasi Solusif

1. Musyawarah Ulang
Segera dilakukan rapat anggota untuk memilih pemeriksa koperasi sesuai AD/ART.

2. Revisi Kebijakan Internal
Pengurus koperasi perlu mencabut aturan penunjukan ex officio dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Penguatan AD/ART
AD/ART koperasi harus diperkuat agar lebih tegas melarang praktik penunjukan sepihak.

4. Pembinaan oleh Pemerintah
Dinas koperasi perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.

G. Penutup

Penunjukan Lurah dan/atau Ketua LMK secara ex officio sebagai pemeriksa Koperasi Merah Putih merupakan pelanggaran terhadap AD/ART dan aturan perundang-undangan. Tindakan ini melemahkan legitimasi koperasi, menimbulkan potensi konflik internal, serta merugikan anggota. Solusi terbaik adalah mengembalikan mekanisme pemilihan pemeriksa kepada rapat anggota, memperkuat AD/ART, serta meningkatkan pembinaan agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top