PENUNJUKAN PENGURUS LKD SECARA EX OFFICIO SEBAGAI PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi. Prinsip utama koperasi menempatkan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga pengurus koperasi harus dipilih oleh anggota melalui mekanisme demokratis. Kasus penunjukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) secara ex officio menjadi pengurus Koperasi Merah Putih menimbulkan persoalan serius karena bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.
b. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penunjukan pengurus secara otomatis (ex officio) dari jabatan organisasi lain, termasuk LKD.
2. AD/ART Koperasi Merah Putih
a. Mengatur bahwa pengurus koperasi harus berasal dari anggota koperasi yang aktif dan dipilih secara demokratis.
b. Melarang pengurus ditunjuk dari luar mekanisme rapat anggota.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
a. Menegaskan prinsip demokrasi, partisipasi, dan transparansi dalam pengelolaan koperasi.
b. Pengurus koperasi harus memiliki legitimasi dari anggota, bukan dari jabatan organisasi kemasyarakatan desa.
Dengan demikian, penunjukan pengurus LKD sebagai pengurus koperasi secara ex officio jelas bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Pengurus LKD ditunjuk secara otomatis sebagai pengurus Koperasi Merah Putih.
2. Penunjukan dilakukan tanpa melalui rapat anggota koperasi.
3. Anggota koperasi tidak dilibatkan dalam proses pemilihan pengurus.
4. Tindakan ini didasarkan pada asumsi bahwa pengurus LKD memiliki otoritas lebih tinggi, padahal koperasi adalah organisasi independen.
D. Yang Seharusnya
1. Pengurus koperasi harus dipilih oleh rapat anggota koperasi sesuai AD/ART.
2. Pengurus LKD boleh menjadi anggota koperasi, tetapi tidak otomatis menjadi pengurus.
3. Mekanisme kepengurusan koperasi harus dijalankan oleh anggota yang memiliki legitimasi dari rapat anggota.
4. LKD berperan sebagai mitra pembangunan desa, bukan pengurus internal koperasi.
E. Dampaknya
1. Legalitas Lemah
Kepengurusan koperasi tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum.
2. Potensi Konflik Internal
Anggota koperasi dapat merasa dirugikan karena hak mereka dalam memilih pengurus diabaikan.
3. Kerugian Organisasi
Kepengurusan menjadi tidak efektif karena pengurus tidak berasal dari anggota yang memahami kebutuhan koperasi.
4. Sanksi Administratif
Koperasi dapat dikenakan sanksi oleh instansi pembina karena melanggar prinsip dasar perkoperasian.
F. Rekomendasi Solusif
1. Musyawarah Ulang
Segera dilakukan rapat anggota untuk memilih pengurus koperasi sesuai AD/ART.
2. Revisi Kebijakan Internal
Pengurus koperasi perlu mencabut aturan penunjukan ex officio dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Penguatan AD/ART
AD/ART koperasi harus diperkuat agar lebih tegas melarang praktik penunjukan sepihak.
4. Pembinaan oleh Pemerintah
Dinas koperasi perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.
G. Penutup
Penunjukan pengurus LKD secara ex officio sebagai pengurus Koperasi Merah Putih merupakan pelanggaran terhadap AD/ART dan aturan perundang-undangan. Tindakan ini melemahkan legitimasi koperasi, menimbulkan potensi konflik internal, serta merugikan anggota. Solusi terbaik adalah mengembalikan mekanisme pemilihan pengurus kepada rapat anggota, memperkuat AD/ART, serta meningkatkan pembinaan agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

