PENUNJUKKAN DAN PENETAPAN PPID DESA
(Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa.
(2) Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
(3) Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
(4) Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa.
2. Bahwa Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
3. Bahwa Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
4. Bahwa dalam hal Sekretaris Desa manakala berhalangan, maka Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN