PENYEBAB KEBURUKAN TATA KELOLA PENDIDIKAN DI KABUPATEN LAMONGAN

PENYEBAB KEBURUKAN TATA KELOLA PENDIDIKAN DI KABUPATEN LAMONGAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Memburuknya tata kelola pendidikan di Kabupaten Lamongan merupakan akibat dari kombinasi kelemahan struktural, minimnya transparansi anggaran, lemahnya pengawasan, dan rendahnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan pendidikan. Para penyebabnya meliputi pejabat eksekutif daerah, Dinas Pendidikan, DPRD, kepala sekolah, komite sekolah, serta jaringan politik dan bisnis yang memengaruhi arah kebijakan pendidikan. Berikut penjabaran sistematis dan kontekstual:

1. Kebijakan Pendidikan yang Tidak Berbasis Kebutuhan Nyata

a. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Lamongan belum menyusun kebijakan pendidikan yang berbasis data, kebutuhan lokal, dan pemerataan akses.
b. Banyak program bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan seperti ketimpangan fasilitas, kekurangan guru, dan mutu pembelajaran.
c. Pengurangan sekolah negeri dan dominasi swasta tanpa regulasi ketat menyebabkan ketimpangan layanan dan biaya.

2. Pengelolaan Dana Pendidikan yang Tidak Transparan

a. Dana pendidikan, termasuk BOS dan hibah pihak ketiga, sering kali tidak dikelola secara akuntabel.
b. Menurut hasil sarasehan pendidikan, pemahaman tentang batasan biaya pendidikan masih rendah, baik di kalangan komite, kepala sekolah, maupun wali murid.
c. KPK menemukan potensi korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan perencanaan anggaran pendidikan, termasuk manipulasi Pokir dan proposal hibah.

3. Lemahnya Pengawasan Internal dan Eksternal

a. Inspektorat daerah dan DPRD Lamongan belum menjalankan fungsi pengawasan pendidikan secara aktif dan independen.
b. Komite sekolah sering tidak berfungsi sebagai pengawas anggaran, melainkan hanya formalitas administratif.
c. Masyarakat dan media lokal belum dilibatkan secara sistematis dalam evaluasi kebijakan pendidikan.

4. Kepemimpinan Sekolah yang Tidak Profesional

a. Banyak kepala sekolah belum memiliki kapasitas manajerial dan pemahaman tata kelola keuangan yang memadai.
b. Mutasi dan promosi kepala sekolah tidak berbasis merit, melainkan kedekatan politik atau jaringan birokrasi.
c. Akibatnya, pengelolaan sekolah tidak efisien dan tidak responsif terhadap kebutuhan peserta didik.

5. Siapa yang Bertanggung Jawab?

a. Bupati dan Dinas Pendidikan Penentu arah kebijakan, belum responsif dan transparan
b. DPRD Lamongan Pengawas anggaran dan regulasi, sering terlibat dalam kompromi politik
c. Inspektorat Daerah Pengawas internal, belum efektif dalam audit pendidikan
d. Kepala Sekolah Pelaksana teknis, sering tidak kompeten dalam manajemen
e. Komite Sekolah Pengawas partisipatif, sering pasif atau tidak memahami peran
f. Jaringan Politik dan Bisnis Memengaruhi distribusi anggaran dan proyek pendidikan

Kerusakan ini bukan hanya soal anggaran, tetapi menyangkut hilangnya semangat pelayanan pendidikan yang adil, transparan, dan berbasis hak warga. Jika tidak segera dibenahi, kualitas SDM Lamongan akan stagnan dan ketimpangan pendidikan akan semakin melebar.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :