PENYEBAB KERUSAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMONGAN

PENYEBAB KERUSAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMONGAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Rusaknya tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Lamongan selama era reformasi merupakan hasil dari kombinasi penyimpangan anggaran, lemahnya pengawasan internal dan eksternal, serta dominasi kepentingan politik dan birokrasi yang tidak akuntabel. Para pelaku utamanya meliputi pejabat eksekutif, legislatif daerah, jaringan bisnis lokal, dan aparatur teknis yang terlibat dalam praktik manipulatif dan tidak transparan. Berikut penjabaran sistematis berdasarkan temuan resmi dan analisis kelembagaan:

1. Penyimpangan Anggaran dan Belanja Daerah

Bupati dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Namun, temuan BPK menunjukkan:
a. Belanja pegawai tidak sesuai ketentuan (tunjangan anak, beras PNS).
b. Dana Bagi Hasil (DBH) tidak sesuai Permendagri No. 84/2022.
c. Kesalahan penganggaran terjadi di 24 OPD, menunjukkan lemahnya koordinasi dan kontrol.

2. Lemahnya Pengawasan Internal dan Eksternal

a. Inspektorat daerah belum menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
b. DPRD Lamongan sebagai lembaga legislatif daerah tidak optimal dalam mengawasi anggaran dan kebijakan eksekutif.
c. BPK dan KPK menemukan celah korupsi dalam perencanaan, pengadaan, dan hibah, namun tindak lanjut daerah masih lemah.

3. Manipulasi Pokir dan Hibah

a. Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak sinkron antara SIPD dan kertas kerja, membuka ruang manipulasi.
b. Proposal hibah diajukan melewati batas waktu RKPD, dan Kamus Usulan tidak mencerminkan prioritas pembangunan.
c. Ini menunjukkan bahwa kepentingan politik lebih dominan daripada kebutuhan warga.

4. Turunnya Integritas dan Kepercayaan Publik

a. Survei Penilaian Integritas (SPI) Lamongan turun dari 80,41 (2023) menjadi 74,7 (2024).
b. Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK hanya 49,3% pada 2025, jauh dari target nasional.
c. Menurut KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia), penghargaan birokrasi yang diterima Pemkab Lamongan bersifat simbolik, tidak mencerminkan kondisi riil.

5. Siapa yang Bertanggung Jawab?

a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai Penentu arah kebijakan, bertanggung jawab atas integritas dan efektivitas pemerintahan
b. Kepala OPD sebagai Pelaksana teknis, bertanggung jawab atas penganggaran dan pelaporan
c. DPRD Lamongan sebagai Pengawas anggaran dan legislasi, namun sering terlibat dalam kompromi politik
d. Inspektorat Daerah sebagai Pengawas internal, namun belum independen dan efektif
e. Jaringan Bisnis Lokal yang Menyusup ke proyek dan pengadaan melalui kedekatan politik
f. Aparatur Teknis sebagai Pelaksana administrasi, sering tunduk pada tekanan politik atau ikut dalam praktik manipulatif

Kerusakan ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut hilangnya etika pelayanan publik, akuntabilitas, dan kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :