PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BPD, DPRD, DAN DPR

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BPD, DPRD, DAN DPR

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut uraian peran dan tanggung jawab spesifik dari BPD, DPRD, dan DPR, disusun agar bisa langsung Anda adaptasi ke modul pelatihan atau infografik edukatif:

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Peran:
1. Menjadi wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi dan pengawasan terhadap pemerintah desa.
2. Menjembatani komunikasi antara warga dan kepala desa.

Tanggung Jawab:
1. Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa bersama kepala desa.
2. Mengawasi pelaksanaan APBDes dan program pembangunan desa.
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa melalui musyawarah.
4. Memberikan masukan dan pertimbangan terhadap kebijakan kepala desa.

BPD tidak memiliki fungsi legislasi formal seperti DPR/DPRD, tetapi berperan penting dalam tata kelola desa yang partisipatif.

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Peran:
1. Menjadi lembaga legislatif daerah yang mewakili rakyat di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
2. Menjalankan fungsi check and balance terhadap kepala daerah.

Tanggung Jawab:
1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah.
2. Menyusun dan menetapkan APBD serta mengawasi pelaksanaannya.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah.
4. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk melalui hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
5. Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

DPRD juga memiliki komisi-komisi yang membahas isu sektoral seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Peran:
1. Menjadi lembaga legislatif nasional yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
2. Menyusun kebijakan strategis nasional bersama Presiden.

Tanggung Jawab:
1. Membentuk Undang-Undang bersama Presiden.
2. Menyusun dan menetapkan APBN.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah pusat, termasuk melalui hak interpelasi dan angket.
4. Memberikan persetujuan dan pertimbangan atas kebijakan strategis seperti perang, perdamaian, amnesti, dan pengangkatan pejabat tinggi negara.
5. Memilih anggota BPK dan hakim konstitusi, serta memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :