PERAN FASILITATOR, PENDIDIK, DAN PENGEMBANG PEMBELAJARAN PARTISIPATIF DALAM PELESTARIAN KEARIFAN LOKAL

PERAN FASILITATOR, PENDIDIK, DAN PENGEMBANG PEMBELAJARAN PARTISIPATIF DALAM PELESTARIAN KEARIFAN LOKAL

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Dalam konteks pembangunan desa yang berakar pada budaya, fasilitator, pendidik, dan pengembang sistem pembelajaran partisipatif memiliki posisi strategis sebagai penjaga, penggerak, dan pengembang kearifan lokal. Mereka bukan hanya penyampai materi, tetapi juga penghubung antar generasi, penguat identitas komunitas, dan katalisator pelestarian nilai-nilai adat. Di tengah perubahan sosial yang cepat, peran ini menjadi semakin penting agar kearifan lokal tidak sekadar dikenang, tetapi terus hidup, berkembang, dan relevan bagi masyarakat desa. Artikel ini menyajikan uraian rinci mengenai cara berkontribusi dalam pelestarian kearifan lokal melalui pendekatan partisipatif dan kontekstual.

B. Dasar Hukum

Pelestarian kearifan lokal memiliki landasan kuat dalam berbagai regulasi nasional, terutama:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk melestarikan adat istiadat, budaya lokal, dan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.
2. Pengaturan mengenai lembaga adat desa, yang dapat dibentuk dan diperkuat melalui Peraturan Desa sebagai wadah pelestarian nilai-nilai budaya.
3. Kebijakan sektoral di bidang kebudayaan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang mendorong integrasi kearifan lokal dalam pembangunan dan pembelajaran.

Dengan dasar hukum tersebut, fasilitator dan pendidik memiliki legitimasi untuk mengembangkan pendekatan pembelajaran yang menempatkan kearifan lokal sebagai sumber pengetahuan utama.

C. Uraian

1. Menjadi Fasilitator Reflektif dan Partisipatif

Fasilitator memiliki peran penting dalam menggali dan menghidupkan kembali nilai-nilai lokal melalui proses dialogis. Upaya yang dapat dilakukan antara lain:

a. Memfasilitasi musyawarah warga untuk mengidentifikasi nilai-nilai adat yang masih hidup.
b. Menggunakan pendekatan cerita, pengalaman, dan dialog lintas generasi agar warga merasa terlibat dan memiliki prosesnya.
c. Mendorong warga untuk menceritakan ulang praktik adat dengan bahasa mereka sendiri, sehingga pengetahuan adat tidak hanya dihafal, tetapi dipahami dan dihayati.

Contoh kegiatan:

Lokakarya “Menghidupkan Kembali Tradisi” dengan sesi cerita, pemetaan nilai, dan simulasi praktik adat.

2. Mendokumentasikan Kearifan Lokal Secara Modular

Dokumentasi yang baik akan memastikan kearifan lokal tidak hilang dan dapat diwariskan secara sistematis. Langkah yang dapat dilakukan:

a. Menyusun arsip hidup berupa:
1) Kamus istilah adat
2) Peta praktik budaya
3) Silsilah tokoh adat
4) Format musyawarah adat

b. Menggunakan format modular agar mudah diadaptasi untuk pelatihan, sekolah adat, atau penyusunan RPJMDes.

Contoh format:

Lembar Praktik Adat berisi nama tradisi, waktu pelaksanaan, nilai yang dijaga, dan potensi kolaborasi.

3. Mengintegrasikan Kearifan Lokal ke dalam Pendidikan dan Seni

Pendidikan dan seni merupakan media efektif untuk menanamkan nilai-nilai adat secara kreatif dan menyenangkan. Upaya yang dapat dilakukan:

a. Mengembangkan modul pembelajaran berbasis budaya lokal untuk sekolah, sanggar seni, atau pelatihan warga.
b. Menggunakan puisi, teater, musik, dan deklamasi sebagai media pelestarian nilai.
c. Melibatkan generasi muda dalam pementasan, penulisan, dan dokumentasi budaya.

Contoh kegiatan:

Festival Mini “Bahasa dan Budaya Desa” dengan lomba deklamasi, teater rakyat, dan pameran arsip adat.

4. Menyusun Format Kelembagaan dan Peraturan Desa yang Kontekstual

Fasilitator dapat membantu desa memperkuat kelembagaan adat melalui penyusunan dokumen yang relevan dan adaptif, seperti:

a. Peraturan Desa tentang Lembaga Adat
b. Struktur kelembagaan adat yang modular dan mudah dipahami
c. Rencana kerja lembaga adat berbasis kearifan lokal

Format kelembagaan perlu memuat ruang refleksi, regenerasi, dan adaptasi agar lembaga adat tetap hidup dan responsif terhadap perubahan.

Contoh dokumen:

Template Perdes Pengakuan Lembaga Adat dengan lampiran peta nilai dan rencana pelestarian.

5. Membangun Jejaring dan Kemitraan Pelestarian

Pelestarian kearifan lokal akan lebih kuat jika dilakukan melalui jejaring dan kolaborasi. Upaya yang dapat dilakukan:

a. Menghubungkan desa dengan komunitas budaya, perguruan tinggi, dan lembaga adat lain.
b. Mendorong pertukaran praktik, festival bersama, dan pelatihan lintas desa.

Contoh kegiatan:

Temu Adat Antar Desa dengan sesi berbagi praktik, diskusi kebijakan, dan pameran budaya.

D. Penutup

Fasilitator, pendidik, dan pengembang pembelajaran partisipatif memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan kearifan lokal. Melalui fasilitasi reflektif, dokumentasi modular, integrasi dalam pendidikan dan seni, penyusunan kelembagaan yang kontekstual, serta pembangunan jejaring, kearifan lokal dapat terus hidup dan berkembang. Upaya ini tidak hanya memperkuat identitas budaya desa, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkarakter, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat, pelestarian kearifan lokal dapat menjadi gerakan bersama yang menghidupkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan masyarakat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :