PERAN SEKRETARIS DESA SEBAGAI VERIFIKATOR
Oleh: NUR ROZUQI*
Peran Sekretaris Desa sebagai verifikator dokumen kegiatan anggaran memang strategis, tetapi juga penuh tantangan. Berikut adalah tinjauan komprehensif mengenai berbagai tantangan yang dihadapi, baik dari sisi teknis, struktural, maupun etis.
A. Tantangan Utama dalam Verifikasi Dokumen oleh Sekretaris Desa
1. Keterbatasan Kapasitas Teknis
a. Minimnya pelatihan: Banyak Sekretaris Desa belum mendapatkan pelatihan khusus terkait verifikasi dokumen anggaran, RAB, atau laporan keuangan.
b. Kurangnya pemahaman terhadap regulasi: Misalnya, belum sepenuhnya memahami Permendagri 20/2018 atau standar audit internal.
2. Dokumen yang Tidak Lengkap atau Tidak Standar
a. Dokumen kegiatan sering disusun oleh pelaksana teknis (Kaur/Kasi) tanpa format baku.
b. Tidak ada SOP atau checklist yang jelas, sehingga verifikasi menjadi subjektif dan inkonsisten.
3. Tekanan Sosial dan Politik
a. Sekretaris Desa bisa menghadapi tekanan dari Kepala Desa, pelaksana kegiatan, atau pihak luar untuk “meloloskan” dokumen yang belum memenuhi syarat.
b. Dilema etis: antara menjaga integritas dan menjaga hubungan kerja atau harmoni sosial.
4. Tumpang Tindih Tugas dan Beban Kerja
a. Sekretaris Desa juga bertanggung jawab atas administrasi umum, surat-menyurat, arsip, dan koordinasi perangkat desa.
b. Verifikasi dokumen bisa menjadi pekerjaan tambahan yang tidak terstruktur dalam pembagian tugas harian.
5. Minimnya Sistem Digital atau Arsip Terintegrasi
a. Banyak desa masih menggunakan sistem manual, sehingga dokumen mudah hilang, rusak, atau tidak terdokumentasi dengan baik.
b. Belum ada aplikasi atau sistem informasi desa yang mendukung proses verifikasi secara efisien dan transparan.
6. Kurangnya Dukungan Supervisi dan Monitoring
a. Tidak ada mekanisme pembinaan atau supervisi rutin dari kecamatan atau pendamping desa terkait fungsi verifikasi.
b. Evaluasi kinerja Sekretaris Desa sering tidak mencakup aspek pengendalian dokumen kegiatan.
B. Strategi Mengatasi Tantangan
Jika PusBimtek sedang menyusun modul pelatihan atau SOP, berikut beberapa pendekatan yang bisa dimasukkan:
1. Penyusunan SOP Verifikasi Dokumen: Checklist, alur kerja, dan format baku.
2. Pelatihan Teknis dan Etika Verifikasi: Termasuk simulasi kasus dilematis.
3. Digitalisasi Arsip dan Dokumen: Menggunakan aplikasi sederhana berbasis Excel atau sistem informasi desa.
4. Penguatan Peran Supervisi Kecamatan dan Pendamping: Untuk mendampingi dan melindungi Sekretaris Desa dari tekanan eksternal.
5. Integrasi Verifikasi ke dalam Evaluasi Kinerja: Agar peran ini diakui secara formal dan profesional.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

