PERANGKAT DESA DALAM PEMILU (2)
Ternyata terhadap tulisan yang berjudul “PERANGKAT DESA DALAM PEMILU” terdapat beberapa komentar yang menunjukkan ketidaksepakatan atas tulisan tersebut, hal ini dapat ditengarai antara lain:
1. Bahwa sang komentator adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
2. Bahwa sang komentator adalah orang yang tidak memahami substansi tulisan tersebut.
Untuk lebih jelasnya mari dibaca secara tuntas dan cerdas yang dimaksud tersebut:
“Masih saja terjadi, ada Perangkat Desa yang daftar PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM. Apakah mereka itu benar gak paham atau memang sengaja memanfaatkan keadaan?
Bahwa dalam setiap perhelatan Pemilu, posisi Perangkat Desa itu sudah jelas dan paten, yaitu menjadi bagian dari Sekretariat PPS.
Memang tidak ada larangan untuk ikut mendaftar, tetapi harus ada ijin atasan, yaitu Kades. Oleh sebab itu, guna menghadapi hal klasik ini, perlu sikap dan langkah antara lain:
1. Para Perangkat Desa harus sadar diri, jangan mengesankan rakus jabatan di hadapan masyarakatnya. Beri kesempatan warga anda untuk ikut latihan bermasyarakat.
2. Para Kades harus tegas bersikap, bila ada Perangkat Desanya yang ikut daftar PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM, yaitu tidak memberi ijin, menyampaikan surat keberatan kepada KPUD Kab atau Bawaslu Kab.
3. Para Camat dalam rangka pembinaan, bisa menyampaikan pesan kepada para Perangkat Desa dan Kepala Desa, untuk jangan sampai ada Perangkat Desa yang mendaftar PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.
4. KPU atau Bawaslu juga harus melakukan upaya pencegahan, agar tidak ada Perangkat Desa yang lolos daftar dan jadi PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.
5. Masyarakat juga bisa menyampaikan keberatan secara tertulis atau lisan kepada Kepala Desa atas keikutsertaannya Perangkat Desa menjadi PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.
Dengan demikian Pemilu akan bisa berjalan dengan melibatkan masyarakat secara maksimal.”
INI TULISAN ASLINYA: Perangkat Desa Dalam Pemilu » PALIRA (pusbimtekpalira.com)
Dalam tulisan tersebut di atas jelas sekali substansi-substansi yang dipaparkan antara lain:
1. Bahwa dalam perhelatan Pemilu di tingkat desa dan kecamatan, terjadi fenomena monopoli peran oleh para Perangkat Desa dalam posisi PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM.
2. Bahwa dalam perhelatan Pemilu di tingkat desa dan kecamatan, Kepala Desa cenderung mendukung praktik monopoli dalam posisi PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM.
3. Bahwa praktik monopoli dalam posisi PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM. dalam perhelatan Pemilu di tingkat desa dan kecamatan ini lebih dominan motivnya bukan kinerja.
4. Bahwa praktik monopoli dalam posisi PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM. dalam perhelatan Pemilu di tingkat desa dan kecamatan ini mengarah pada praktik KKN terselubung.
5. Bahwa praktik monopoli dalam posisi PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM. dalam perhelatan Pemilu di tingkat desa dan kecamatan ini bertentangan dengan prinsip partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam tulisan tersebut di atas telah dinyatakan pula bahwa dalam hal menjadi PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM bagi Perangkat Desa secara yuridis memang tidak ada larangan, tetapi secara etika berpemerintahan dan sosial budaya kemasyarakatan, perilaku tersebut sangat tidak etik dalam prinsip pembangunan yang partisipatif.
Sudah barang tentu dengan terdapatnya Perangkat Desa yang menjadi PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM, maka tugas dan fungsi perangkat desa tersebut pasti terganggu dan itu atinya merugikan masyarakat desanya.
Oleh sebab itu tidak semua ruang harus diisi oleh Perangkat Desa, meskipun itu boleh. Tetapi Perangkat Desa dan juga Kepala Desa harus secara etik memberi ruang untuk diisi masyarakat, agar masyarakat mendapatkan ruang secara proporsional dalam mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena bukan tidak mungkin manakala semua ruang dimonopoli oleh aparatur pemerintah, maka masyarakat akan membangun rumah dan menata ruangnya sendiri dengan cara mereka sendiri pula.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
https://youtu.be/d_FxaZSk8vg