PERATURAN DAERAH TENTANG BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 73
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alokasi jumlah anggota BPD di Desa;
b. bidang dalam kelembagaan BPD;
c. staf administrasi BPD;
d. ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD;
e. hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa; dan
f. peningkatan kapasitas BPD.
(3) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut paling sedikit memuat:
a. Alokasi jumlah anggota BPD di Desa;
b. Bidang dalam kelembagaan BPD;
c. Staf administrasi BPD;
d. Ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD;
e. Hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa;
f. Peningkatan kapasitas BPD.
3. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN