PERESMIAN ANGGOTA BPD

PERESMIAN ANGGOTA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 14
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
(3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Walikota mengenai peresmian anggota BPD.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Peresmian anggota BPD harus ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
2. Bahwa Keputusan Bupati/Walikota mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
3. Bahwa Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk harus dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Walikota mengenai peresmian anggota BPD.
4. Bahwa berkenaan dengan sahnya keanggotaan BPD itu hanya digunakan sebutan “diresmikan” bukan “dilantik”.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :