PERIORITAS PEMBANGUNAN DESA

PERIORITAS PEMBANGUNAN DESA
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

18. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72A
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola secara mandiri sesuai dengan prioritas pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa tambahan ketentuan atas Pasal 72A ini tampak sekali kalau para penyusun rancangan UU Desa ini tidak menguasai sepenuhnya terhadap keseluruhan UU Desa dan keseluruhan aturan pelaksanaannya yang telah berlaku selama ini.
2. Bahwa keseluruhan peraturan terkait tata kelola keuangan desa secara deduktif meliputi Bidang, Sub Bidang, Kegiatan dan Belanja. Dimana stratifikasi deduktif tersebut sesungguhnya sudah dengan parameter yang sinkron dengan parameter APBD kabupaten/Kota.
3. Bahwa diskripsi Pasal 72A ini tidak hanya tak jelas substansinya tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam pengelolaan keuangan desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :