PERLUNYA MEMBERI BEKAL PENGETAHUAN TATA KELOLA DESA BAGI JURNALIS/WARTAWAN
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Jurnalis atau wartawan memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, mengawal transparansi, dan menyuarakan dinamika pembangunan desa. Di era otonomi desa dan pengelolaan dana desa yang semakin kompleks, media menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas dan partisipasi warga. Namun, peran ini menuntut pemahaman yang mendalam terhadap tata kelola desa agar pemberitaan tidak sekadar sensasional, melainkan edukatif dan konstruktif. Oleh karena itu, pemberian bimbingan teknis (bimtek) tata kelola desa bagi jurnalis menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas liputan dan peran media dalam pembangunan desa.
2. Kondisi Faktual
a. Banyak jurnalis meliput isu desa tanpa memahami struktur kelembagaan, siklus perencanaan, dan regulasi yang mengatur tata kelola desa.
b. Pemberitaan tentang dana desa sering kali berfokus pada dugaan penyimpangan, tanpa menyertakan konteks sistemik atau mekanisme pengawasan yang berlaku.
c. Minimnya pemahaman terhadap UU No. 6 Tahun 2014, RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menyebabkan bias dalam peliputan dan interpretasi data.
d. Di beberapa kasus, pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan ketegangan antara media dan pemerintah desa, bahkan memicu konflik sosial.
3. Dampaknya
a. Pemberitaan yang tidak berbasis pemahaman tata kelola desa dapat menciptakan stigma negatif terhadap pemerintah desa, meskipun belum tentu ada pelanggaran.
b. Masyarakat desa menjadi bingung dan terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh atau tidak kontekstual.
c. Pemerintah desa menjadi defensif dan tertutup terhadap media, sehingga menghambat transparansi dan partisipasi.
d. Peran jurnalis sebagai pengawal demokrasi lokal menjadi lemah jika tidak didukung oleh kapasitas analisis kelembagaan dan regulatif.
4. Rekomendasi Solusif
a. Menyelenggarakan bimtek tata kelola desa khusus bagi jurnalis, dengan materi meliputi:
1) Wawasan Kedesaan
2) Tata Kelola Regulasi Desa
3) Tata Kelola Pemerintahan Desa
4) Tata Kelola Administrasi Desa
5) Tata Kelola Perencanaan Desa
6) Tata Kelola Kegiatan Anggaran Desa
7) Tata Kelola Laporan Desa
8) Teknik peliputan berbasis data dan analisis kebijakan desa
b. Menyusun panduan liputan desa yang berbasis regulasi dan etika jurnalistik, termasuk studi kasus dan contoh pemberitaan konstruktif.
c. Mendorong kemitraan antara media lokal dan pemerintah desa dalam bentuk forum komunikasi rutin, pelatihan bersama, dan akses data publik.
d. Mengembangkan platform kolaboratif antara jurnalis, akademisi, dan pendamping desa untuk memperkuat literasi tata kelola desa di ruang publik.
5. Penutup
Jurnalis bukan sekadar penyampai berita, tetapi aktor penting dalam membentuk ekosistem informasi yang sehat dan demokratis di desa. Namun, peran ini hanya akan efektif jika ditopang oleh pemahaman yang utuh tentang tata kelola desa. Bimbingan teknis yang terstruktur dan kontekstual menjadi fondasi penting untuk membangun jurnalisme desa yang kritis, konstruktif, dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan bekal yang tepat, jurnalis dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan desa yang transparan, partisipatif, dan berdaya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

