PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020
Selain program Pemutakhiran Data SDGs Desa yang konten datanya menunjukkan jelas Kementerian Desa PDTT merampas kewenangan Kemendagri, ada lagi Pasal dalam Permendese PDTT Nomor 21 Tahun 2021 yang substansinya berbenturan dengan substansi yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yaitu pasal 27 ayat (2) dan pasal 36 ayat (2) yang berbenturan dengan pasal 8 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dimana benturan tersebut menyebabkan kegaduhan di desa desa di Nusantara dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes. Adapun kegaduhan tersebut antara lain:
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pembina Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020.
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pendamping Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs BPD ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs BPD ngotot menggunakan 2021Permendagri 114/2014
- Kepala Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs Perangkat Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014
Tentunya kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, oleh sebab itu perlu diluruskan, jangan masing-masing kementerian mengedepankan ego sektoralnya. Begitu juga dengan para pembina desa baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, termasuk juga para pendamping.
Adapun cara meluruskannya adalah dengan kembali pada azas kewenangannya masing-masing Kementerian tersebut. Berdasarkan azas kewenangannya, desa itu dalam hal tata kelolanya adalah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, romawi I, angka 1, alenia 10, dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015. Sedangkan Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 itu sama-sama substansinya adalah tata kelola desa, maka antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 yang harus dijadikan pedoman dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes adalah Permendagri 114/2014.
Sebagai referensi, silakan dibaca nukilan dari Peraturan yang disebutkan dalan tulisan di atas:
PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014
Pasal 8
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
(2)Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 33
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
(6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020
Pasal 27
(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancanganRPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM
(2) Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud padaayat (1), terdiri atas:
a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b. ketua yang dipilih oleh kepala Desa denganmempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, KaderPemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsurmasyarakat Desa lainnya.
(3) Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf d meliputi:
a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokohpendidikan, tokoh seni dan budaya, danketerwakilan kewilayahan;
b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruhnelayan;
d. organisasi atau kelompok perajin;
e. organisasi atau kelompok perempuan;
f. forum anak, serta pemerhati dan perlindungananak;
g. perwakilan kelompok masyarakat miskin;
h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
i. kader kesehatan;
j. Penggiat dan pemerhati lingkungan;
k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatanlainnya sesuai kondisi objektif Desa.
(4) Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(5) Komposisi tim penyusun RPJM Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (4) terdiri dari paling sedikit 30%
(6) Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 36
(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancanganRKPDesa dengan membentuk tim penyusun RKP
(2) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (1), terdiri atas:
a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b. ketua yang dipilih oleh kepala Desa denganmempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, KaderPemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsurmasyarakat Desa lainnya.
(3) Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf d meliputi:
a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokohpendidikan, tokoh seni dan budaya, danketerwakilan kewilayahan;
b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruhnelayan;
d. organisasi atau kelompok perajin;
e. organisasi atau kelompok perempuan;
f. forum anak, serta pemerhati dan perlindungananak;
g. perwakilan kelompok masyarakat miskin;
h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
i. kader kesehatan;
j. Penggiat dan pemerhati lingkungan;
k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatanlainnya sesuai kondisi objektif Desa.
(4) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(5) Komposisi tim penyusun RKP Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (4) terdiri dari paling sedikit 30%
(6) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Penjelasan
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
Alenia ke-10
Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 85 TAHUN 2020
Susunan Organisasi Kemendes pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, pada Pasal 6 diuraikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Susunan organisasi Kemendes tersebut tidak ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2015
Terkait dengan kewenangan Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 3 huruf a diuraikan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ini artinya jelas dan tegas bahwa secara umum desa itu menjadi kewenangan Kemendagri.
Susunan Organisasi Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 4 diuraikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
Cukup jelas… Semoga pendamping juga baca sehingga tidak maksain kehendak atas permendes 21
PP 47/2015 pasal 131
kalau menurut pasal 131 PP 47 tahun 2015, kewenangan itu menjadi milik kemendesa bukan kemendagri, baca juga pasal 80 ayat (5) jelas juga dibawah kewenangan kemendesa bukan kemendagri.
Seluruh perubahan yang ada di PP 47/2015 bertentangan dengan Penjelasan Umum, alenia ke-10 UU 6/2014.
Di level menteri sj bisa benrtok dan saling rampas tupoksi, kasihan di level desa…
Supaya tdk membingungkan salah satu permen itu harus dicabut. Selama kedua aturan tsb tdk ada yg dicabut, semua pihak akan punya argumentasi beragam utk membenarkan permen yg akan dijadikan acuan menyusun dokumen perencanaan desa.
Jadi, Desa harus pakai yang mana?
Permendagri atau Permendesa?
harus pakai Permendagri
Jadi, Desa harus pakai yang mana?
Permendagri atau Permendes?
kembali kepada kewenangannya, bahwa tata kelola desa itu menjadi kewenangan Kemendagri.