PERSYARATAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UU 3/2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara rinci persyaratan pengangkatan perangkat desa serta dasar hukum pengaturan teknisnya. Pasal ini penting untuk memastikan bahwa perangkat desa yang diangkat memiliki integritas, kapasitas, dan relevansi lokal yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:
A. Ayat (1): Persyaratan Calon Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, artinya: Menunjukkan bahwa perangkat desa harus memiliki nilai moral dan spiritual yang baik, menjadi teladan dalam kehidupan sosial dan pelayanan publik
2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat, artinya: Menjamin kemampuan dasar literasi, numerasi, dan administrasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa
3. Usia antara 20 hingga 42 tahun, artinya: Menetapkan rentang usia produktif yang cukup matang untuk bekerja dan cukup muda untuk beradaptasi dan berkembang. Ini juga mendorong regenerasi dan keterlibatan generasi muda dalam pemerintahan desa.
4. Syarat lain sesuai Peraturan Daerah, artinya: Memberi ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan syarat tambahan sesuai konteks lokal, seperti domisili, pengalaman organisasi, atau rekomendasi tokoh masyarakat.
B. Ayat (2): Pengaturan Teknis dalam Peraturan Daerah
“Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
1. Makna dan Implikasi:
a. Detail teknis seperti:
1) Prosedur seleksi dan pengangkatan.
2) Struktur jabatan dan tugas masing-masing perangkat (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi).
3) Mekanisme evaluasi dan pemberhentian.
4) Standar kompetensi dan pelatihan.
b. Akan diatur dalam Peraturan Daerah, yang harus merujuk pada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum nasional.
2. Implikasi Praktis bagi Pemerintahan Desa dan Panitia Seleksi
a. Kepala Desa dan panitia seleksi harus memahami dan menerapkan syarat ini secara konsisten dan transparan.
b. Dokumen verifikasi seperti ijazah, KTP, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan takwa harus disiapkan dan diverifikasi.
c. Peraturan Daerah harus disusun secara partisipatif dan tidak diskriminatif, serta diselaraskan dengan semangat pemberdayaan lokal.
d. Batas usia maksimal 42 tahun menjadi perhatian khusus dalam proses seleksi, karena sebelumnya tidak ada batas atas yang eksplisit.
C. Saran Penguatan Implementasi
a. Buat format standar formulir pendaftaran dan daftar periksa dokumen calon perangkat desa.
b. Siapkan modul pelatihan panitia seleksi tentang verifikasi dan etika rekrutmen.
c. Dorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi perangkat desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

