PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 49
(1) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b hanya dapat dilakukan bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
(2) Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan karateristik:
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
(3) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian menjadi Kelurahan.
(4) Desa yang merupakan hasil perubahan status sebagaimana dimaksud ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 50
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status Kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat.
(2) Prakarsa masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya.
(3) Kepala Kelurahan menyelenggarakan musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyepakati perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
(4) Hasil musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah, dilaporkan oleh kepala Kelurahan kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Kelurahan menjadi Desa atau menjadi Desa dan Kelurahan.
(5) Bupati/Wali Kota melalui tim melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
(6) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) terkait syarat pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(7) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22 berlaku mutatis muntandis bagi perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
(8) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau menolak terhadap perubahan status Kelurahan menjadi Desa.

Pasal 51
(1) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status kelurahan menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Kelurahan menjadi Desa atau menjadi Desa dan Kelurahan.
(2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Kelurahan menjadi Desa atau menjadi Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Apabila Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Perda kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa Perubahan status Kelurahan menjadi Desa hanya dapat dilakukan bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan dengan karateristik:
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
2. Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian menjadi Kelurahan.
3. Bahwa Desa yang merupakan hasil perubahan status sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
4. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status Kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dengan tahapan sebagai berikut:
a. dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya.
b. Kepala Kelurahan menyelenggarakan musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya untuk menyepakati perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
c. Hasil musyawarah forum komunikasi Kelurahan atau dengan sebutan nama lainnya dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah, dilaporkan oleh kepala Kelurahan kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Kelurahan menjadi Desa atau menjadi Desa dan Kelurahan.
d. Bupati/Wali Kota melalui tim melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
e. Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud terkait syarat pembentukan Desa.
f. Kajian dan verifikasi sebagaimana tersebut berlaku mutatis muntandis bagi perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
g. Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau menolak terhadap perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
h. Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status kelurahan menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Kelurahan menjadi Desa atau menjadi Desa dan Kelurahan.
i. Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Kelurahan menjadi Desa atau menjadi Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
j. Apabila Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Perda kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :