PILKADES PAW (PERGANTIAN ANTAR WAKTU)
Oleh: NUR ROZUQI*
Pilkades PAW adalah mekanisme pemilihan kepala desa yang dilakukan di luar jadwal Pilkades serentak, untuk menggantikan kepala desa yang berhenti di tengah masa jabatan karena alasan seperti:
01. Meninggal dunia
02. Mengundurkan diri (misalnya untuk maju sebagai caleg)
03. Terjerat masalah hukum
04. Berakhirnya masa jabatan sebelum jadwal Pilkades serentak dengan sisa masa jabatan atau rentang waktu jadwal pilkades serentak masih lebih dari 1 (satu) tahun
1. Mekanisme Pilkades PAW
Berbeda dari Pilkades reguler, Pilkades PAW biasanya dilakukan melalui:
a. Musyawarah Desa, bukan pemilihan langsung oleh seluruh warga
b. Pemilih terbatas terdiri atas:
1) Anggota BPD
2) Pemerintah Desa
3) Pengurus LKD, LAD dan LKD Lainnya
4) Tokoh masyarakat (para ketua organisasi keagamaan, adat, lembaga pendidikan)
5) Tokoh pemuda (para ketua organisasi pemuda)
6) Tokoh perempuan (para ketua organisasi perempuan)
7) Perwakilan Masyarakat Dusun/RW/RT (terutama dari unsur kelompok marjinal)
c. Seleksi calon jika jumlah pendaftar lebih dari tiga
2. Regulasi dan Pembiayaan
a. Diatur dalam Permendagri No. 65 Tahun 2017
b. Biaya Pilkades PAW dibebankan pada APBDesa, bukan APBD seperti Pilkades reguler
c. Panitia tidak boleh memungut biaya dari calon atau pihak ketiga
3. Kapan Pilkades PAW Dilaksanakan?
Pilkades PAW tidak memiliki jadwal nasional yang seragam seperti Pilkades serentak. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kejadian atau kasus desa per desa masing-masing, yaitu ketika kepala desa berhenti di tengah masa jabatan. Jadwalnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
4. Penentu Waktu Pelaksanaan
a. BPD dan Pemerintah Desa mengusulkan pelaksanaan kepada pemerintah kabupaten
b. Bupati/Walikota menetapkan jadwal melalui SK atau Peraturan Bupati
c. Waktu pelaksanaan sebagaimana peraturan yang berlaku.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

