PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan desa. Berikut penjelasan lengkapnya:

A. Isi Pasal 2

“Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

B. Makna dan Implikasi Pasal 2

Pasal ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas desa harus berlandaskan pada empat pilar utama negara dan tunduk pada hukum nasional:

1. Empat Fungsi Utama Desa

Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan:
a. Pemerintahan: Pelayanan publik, administrasi kependudukan, penegakan peraturan desa.
b. Pembangunan: Infrastruktur, ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
c. Pembinaan Kemasyarakatan: Penguatan nilai sosial, budaya, agama, dan ketertiban.
d. Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan, penguatan kapasitas, dan partisipasi warga dalam pembangunan.

2. Landasan Ideologis dan Konstitusional

Setiap kegiatan desa harus:
a. Berlandaskan Pancasila: Menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, musyawarah, dan ketuhanan.
b. Sesuai UUD 1945: Menjamin hak-hak warga desa dan otonomi pemerintahan lokal.
c. Menjaga NKRI: Tidak boleh bertentangan dengan prinsip kesatuan wilayah dan kedaulatan negara.
d. Menghormati Bhinneka Tunggal Ika: Menjaga keragaman budaya, agama, dan adat istiadat dalam semangat persatuan.

3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Desa tidak berdiri sendiri. Semua pelaksanaan fungsi harus:
a. Mengacu pada regulasi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
b. Mengikuti prosedur hukum, termasuk dalam pengelolaan dana desa, pemilihan kepala desa, dan penyusunan peraturan desa.

C. Konsekuensi Praktis bagi Pemerintahan Desa

1. Perencanaan dan pelaksanaan program desa harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Dokumen perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes, APBDes) wajib disusun sesuai hukum dan prinsip NKRI.
3. Kegiatan sosial dan budaya harus inklusif, menghormati keberagaman, dan memperkuat persatuan.
4. Pemberdayaan masyarakat harus mendorong partisipasi aktif, bukan sekadar pelaksanaan program.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :