PRINSIP PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA YANG BERORIENTASI PADA PEMBANGUNAN INKLUSIF DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

PRINSIP PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA YANG BERORIENTASI PADA PEMBANGUNAN INKLUSIF DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 72A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan prinsip pengelolaan pendapatan desa yang berorientasi pada pembangunan inklusif dan kesejahteraan masyarakat. Pasal ini merupakan kelanjutan dari Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa, dengan fokus pada penggunaan dan pemanfaatannya secara strategis dan berdampak langsung. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstualnya:

A. Makna Pokok Pasal 72A UU Desa

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas Pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pasal ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa bukan sekadar administratif, tetapi harus diarahkan untuk:

1. Pembangunan yang berdampak langsung
2. Peningkatan kapasitas masyarakat
3. Penciptaan lapangan kerja
4. Peningkatan kesejahteraan ekonomi

B. Prioritas Penggunaan Pendapatan Desa

Berikut rincian dari prioritas yang disebutkan dalam pasal:

1. Pembangunan Desa

a. Infrastruktur dasar: jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, listrik desa.
b. Sarana pelayanan publik: balai desa, posyandu, pasar desa.
c. Teknologi tepat guna dan digitalisasi desa.

2. Pendidikan

a. Bantuan pendidikan formal: beasiswa, fasilitas sekolah, pelatihan guru.
b. Pendidikan informal: kursus keterampilan, literasi digital, pelatihan kerja.

3. Pendidikan Kemasyarakatan

a. Sosialisasi hukum, kesehatan, lingkungan, dan kebencanaan.
b. Pelatihan kepemimpinan, demokrasi desa, dan partisipasi warga.

4. Pembinaan Kemasyarakatan

a. Penguatan nilai sosial: gotong royong, toleransi, musyawarah.
b. Kegiatan budaya, keagamaan, olahraga, dan kepemudaan.

5. Pemberdayaan Masyarakat

a. Pengembangan BUMDes dan unit usaha produktif.
b. Pelatihan wirausaha, koperasi, dan ekonomi kreatif.
c. Pendampingan kelompok tani, nelayan, perempuan, dan disabilitas.

C. Tujuan Utama: Penciptaan Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

Pasal ini menekankan bahwa seluruh pengelolaan pendapatan desa harus bermuara pada:

1. Penciptaan lapangan kerja lokal: mengurangi pengangguran dan urbanisasi.
2. Peningkatan perekonomian desa: melalui siklus produksi, distribusi, dan konsumsi lokal.
3. Kesejahteraan masyarakat desa: baik secara ekonomi, sosial, maupun spiritual.

D. Saran Implementasi dan Penguatan Tata Kelola

1. Susun RPJMDes dan APBDes yang mencerminkan prioritas pasal ini secara terukur dan partisipatif.
2. Gunakan indikator dampak seperti jumlah lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan warga, dan partisipasi masyarakat dalam program desa.
3. Kembangkan sistem informasi keuangan desa yang transparan dan mudah diakses.
4. Libatkan masyarakat dalam forum evaluasi tahunan untuk menilai efektivitas penggunaan pendapatan desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :