Program Kerja LKD dan LAD

Program Kerja LKD dan LAD

Permendagri 18/2018 menjelaskan bahwa kelembagaan masyarakat di desa dan desa adat itu terdiri atas:

A. Untuk desa diberi nama Lembaga Kemasyarakatan Desa, disingkat LKD. yang terdiri atas:
1. RT
2. RW
3. LPM
4. PKK
5. Karang Taruna
6. Posyandu
7. LKD lainnya sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat. Misalnya: Gapokta, Hippa, PPKBD, P3A, LMDH, KKDSA, KPH, Perpustakaan Desa, KPT,  dll.

B. Untuk desa adat, selain membentuk LKD sebagaimana point A, masih bisa membentuk LAD (Lembaga Adat Desa).

Lembaga Kemasyarakatan tersebut di atas, selain dalam kewenangan dan pembinaan Pemerintah Desa, beberapa diantaranya juga dalam pembinaan lembaga kementerian atau instansi sektoral terkait.

Dalam menentukan kepengurusan, LKD atau LAD dalam musyawarah anggota sengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Hasilnya di SK dan dilantik Kepala Desa.

Adapun dalam membuat program kerja atau kegiatan, LKD harus mengakomulasikan antara:
1. Ide kreatif dan aspirasi anggota.
2. Akselerasi dengan RPJMDes dan RKPDes.
3. Akselerasi dengan program sektoral instansi pembinanya.

Setidaknya program kerja atau kegiatan itu memuat:
1. Program Administratif.
2. Program Sektoral sesuai dengan Pokja/ Seksi/ Bidang/ istilah lainnya.

Terimaksih.
Semoga barokah.
Aamiin..

Penulis adalah:

Direktur PusBimtek Palira.

Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :