Program Pendampingan Desa

PROGRAM PENDAMPINGAN DESA
TENTANG
TATA KELOLA DESA TATA NIAGA DESA DAN TATA SOSIAL DESA

PENDAHULUAN
Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat, jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah wilayah otonom dengan penyebutan rekognisi dan subsidiaritas menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit rekognisi dan subsidiaritas atau otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas para pemangku desa juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan desa.

Sekarang ini, para pemangku desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga para pemangku desa mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan para pemangku desa.

Sehubungan dengan kondisi di atas, maka sangat dibutuhkan adanya para pendamping desa yang memiliki kapasitas yang cukup untuk bisa memberikan bimbingan teknik kepada para pemangku desa. Oleh karenanya diperlukan adanya Program Pendampingan Desa yang mampu menuntun para pemangku desa terkait Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa.

TUJUAN
Program Pendampingan Desa ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi para pemangku desa dan masyarakat dalam peningkatan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), kemampuan (ability), serta sikap / tingkah laku (attitude) sehingga dapat memaju dan mandirikan desanya dalam Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa. Adapun tujuan spesifik dari Program Pendampingan Desa ini meliputi:

1. Tata Kelola Desa
a. Tata Kelola Regulasi desa
b. Tata Kelola Pemerintahan desa
c. Tata Kelola Administrasi Desa
d. Tata Kelola Pembangunan Desa
e. Tata Kelola Keuangan Desa
f. Tata Kelola Laporan Desa
2. Tata Niaga Desa
a. Tata Kelola BUM Desa
b. Tata Kelola UMKM Desa
c. Tata Kelola Koperasi Desa
d. Tata Kelola Pasar Desa
3. Tata Sosial Desa
a. Tata Kelola Kesehatan di Desa
b. Tata Kelola Pendidikan di Desa
c. Tata Kelola Dayasan, Ormas, dan Orpol di Desa

Dimana keseluruhan penataan dan pengelolaan tersebut di akselerasikan baik dala RPJMDes, RKPDes maupun APBDes dalam bidang kegiatan antara lain:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
5. Keadaan darurat, Bencana, dan Mendesak.

OUTPUT
Output dari Program Pendapingan Desa ini bagi desa adalah memiliki pengetahuan, kemapuan dan keterampilan dalam perencanaan, pelasanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara partisipatif terhadap:
1. Tata Kelola Desa
a. Tata Kelola Regulasi desa
b. Tata Kelola Pemerintahan desa
c. Tata Kelola Administrasi Desa
d. Tata Kelola Pembangunan Desa
e. Tata Kelola Keuangan Desa
f. Tata Kelola Laporan Desa
2. Tata Niaga Desa
a. Tata Kelola BUM Desa
b. Tata Kelola UMKM Desa
c. Tata Kelola Koperasi Desa
d. Tata Kelola Pasar Desa
3. Tata Sosial Desa
a. Tata Kelola Kesehatan di Desa
b. Tata Kelola Pendidikan di Desa
c. Tata Kelola Dayasan, Ormas, dan Orpol di Desa

METODE PENDAMPINGAN
Keberhasilan Pelaksanaan Pendampingan Desa sangat ditentukan oleh proses pelatihan dan pendampingan yang diselenggarakan, sehingga proses tersebut harus diformulasikan dalam bentuk yang dianggap mampu untuk mencapai tujuan. Adapun metode pendampingan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pendampingan secara langsung terhadap perumusan konsep dan strategi Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
2. Pendampingan secara langsung terhadap pelaksanaan dan mekanisme Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.
3. Pendampingan secara langsung terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban Tata Kelola Desa yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan desa, Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Regulasi desa, Tata Kelola Pembangunan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa dengan mengacu pada Siklus Tata Kelola Desa.

TARGET PESERTA

Para Pelaksana tata kelola, tata niaga, dan tata sosial desa se kabupaten meliputi:
1. Kepala Desa
2. Sekretaris Desa
3. Kepala Urusan
4. Kepala Seksi
5. Kepala Dusun
6. Badan Permusyawaratan Desa (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bidang)
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT dan RW)
8. Lembaga Adat Desa
9. Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya (Linmas, Gapoktan, LMDH, HTNI dll)

NARASUMBER
Mentor dalam kegiatan pendampingan ini adalah para Tenaga Ahli Tata Kelola Desa dari Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara.

WAKTU

Bimtek akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun per desa dengan cakupan wilayah 1 (satu) Kabupaten yang uraiannya sebagai berikut:
1. 1/3 (satu per tiga) dari jumlah desa se kabupaten mengikuti program pendamingan angkatan kesatu untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2. 1/3 (satu per tiga) berikutnya dari jumlah desa se kabupaten mengikuti program pendamingan angkatan kedua untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
3. 1/3 (satu per tiga) yang terakhir dari jumlah desa se kabupaten mengikuti program pendamingan angkatan ketiga untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Sehingga seluruh desa se wilayah kabupaten akan tuntas mengikuti program pendampingan tersebut selama 5 (lima) tahun.

Paket Bimtek

ANGGARAN
Anggaran pendampingan per desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) pertahun, yang bersumber dari Dana Desa untuk pos anggaran Sub Bidang Peingkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa.

FASILITAS PELATIHAN 
Bimtek Kit, Tas, Baju atau Kaos Uniform Palira, Materi, Sertifikat, untuk 50 orang.

EKSTRA
Bimbingan berkelanjuta melalui Grup WhatsApp.

Terima kasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :