PROPOSAL ANALISA KELAYAKAN USAHA BUMDES
Oleh: NUR ROZUQI*
Proposal Analisa Kelayakan Usaha BUMDes adalah dokumen penting yang digunakan untuk menilai apakah suatu unit usaha yang direncanakan oleh BUMDes layak dijalankan secara teknis, finansial, sosial, dan hukum. Berikut uraian lengkapnya:
1. Pengertian dan Tujuan
a. Proposal Analisa Kelayakan Usaha adalah kajian tertulis yang menjelaskan potensi, risiko, dan proyeksi usaha BUMDes sebelum dijalankan.
b. Tujuannya:
1) Menjamin bahwa usaha yang direncanakan layak secara ekonomi dan sosial
2) Menjadi dasar penyusunan APBDes jika melibatkan penyertaan modal
3) Mencegah kegagalan usaha dan pelanggaran hukum
4) Menarik investor atau mitra kerja sama dengan dokumen yang kredibel
2. Komponen Utama Proposal Kelayakan Usaha
Berikut struktur umum yang disarankan:
01. Cover dan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Desa, ditandatangani Direktur BUMDes
02. Ringkasan Eksekutif, berisi gambaran singkat usaha, tujuan, dan nilai strategis
03. Latar Belakang, berisi alasan pendirian unit usaha, potensi desa, masalah yang ingin diatasi
04. Data BUMDes, berisi profil, struktur organisasi, pemegang saham
05. Analisis Pasar, berisi uraian target pasar, kebutuhan, pesaing, strategi pemasaran
06. Rencana Usaha, berisi uraian produk/jasa, lokasi, SDM, teknologi, tahapan pelaksanaan
07. Analisis Finansial, berisi uraian estimasi modal, pendapatan, biaya, BEP, ROI
08. Analisis Risiko, berisi uraian SWOT, dampak sosial-lingkungan, mitigasi risiko
09. Lampiran, terdiri atas peta lokasi, foto produk, dokumen legalitas, RAB
3. Aspek Kelayakan yang Dinilai
Mengacu pada Kemendesa, aspek yang harus dianalisis meliputi:
a. Pasar dan Pemasaran: Apakah ada permintaan dan daya beli?
b. Teknis: Apakah teknologi dan lokasi mendukung?
c. SDM: Apakah tim pengelola kompeten?
d. Finansial: Apakah usaha menguntungkan dan bisa mencapai BEP?
e. Legalitas: Apakah usaha sesuai regulasi?
f. Sosial dan Lingkungan: Apakah memberi manfaat dan tidak merusak lingkungan?
4. Manfaat Proposal Kelayakan Usaha
a. Menjadi syarat pencairan dana APBDes untuk penyertaan modal
b. Menjadi alat evaluasi dan monitoring usaha BUMDes
c. Menjadi dokumen pendukung untuk permohonan bantuan ke pemerintah pusat
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

