PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS MINIM PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN DESA DALAM IMPLEMENTASI
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis digagas untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan remaja, serta menekan angka stunting dan malnutrisi. Namun, dalam praktiknya, proyek ini sering kali dijalankan secara sentralistik dengan minimnya peran pemerintah daerah dan desa. Padahal, keterlibatan aktor lokal sangat penting untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, pengawasan yang efektif, serta keberlanjutan program. Minimnya peran daerah dan desa menimbulkan pertanyaan kritis: apakah program benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat, atau sekadar proyek administratif dari pusat?
B. Dasar Hukum
Landasan hukum yang relevan antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (2): pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: menegaskan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk kesehatan dan gizi.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: memberi kewenangan desa untuk mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan hak warga negara atas makanan bergizi dan aman.
5. RPJMN: menekankan pentingnya peran daerah dan desa dalam pembangunan manusia dan kesehatan.
Secara hukum, pemerintah daerah dan desa memiliki mandat untuk berperan aktif dalam implementasi program makan bergizi gratis.
C. Analisis Kritis
1. Sentralisasi Kebijakan
a. Program lebih banyak dikendalikan dari pusat, sehingga daerah dan desa hanya menjadi pelaksana pasif.
b. Minimnya ruang bagi daerah untuk menyesuaikan program dengan kondisi lokal.
2. Kurangnya Partisipasi Desa
a. Desa tidak dilibatkan dalam perencanaan menu, distribusi, maupun pengawasan.
b. Padahal desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan dapat memastikan program tepat sasaran.
3. Dampak terhadap Efektivitas Program
a. Distribusi makanan sering tidak sesuai dengan kebutuhan lokal.
b. Anak-anak di daerah terpencil tetap berisiko mengalami stunting karena program tidak adaptif terhadap kondisi setempat.
4. Keterbatasan Pengawasan
a. Minimnya peran daerah dan desa membuat pengawasan lemah.
b. Potensi kebocoran anggaran dan kualitas makanan yang buruk sulit terdeteksi.
5. Implikasi Sosial dan Politik
a. Masyarakat menilai program sebagai proyek politik dari pusat, bukan kebijakan yang lahir dari kebutuhan lokal.
b. Legitimasi publik menurun karena masyarakat merasa tidak dilibatkan.
D. Kesimpulan
Proyek makan bergizi gratis gagal memaksimalkan peran pemerintah daerah dan desa dalam implementasi. Sentralisasi kebijakan membuat program tidak adaptif terhadap kebutuhan lokal, pengawasan lemah, dan efektivitas menurun. Akibatnya, tujuan utama peningkatan gizi anak-anak tidak tercapai secara optimal.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan perlunya desentralisasi implementasi dalam proyek makan bergizi gratis. Pemerintah harus:
1. Memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dan desa dalam perencanaan dan pengawasan.
2. Melibatkan masyarakat lokal untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
3. Memberdayakan UMKM dan petani desa dalam rantai pasok pangan.
4. Menetapkan mekanisme evaluasi berbasis partisipasi lokal.
Dengan memperkuat peran daerah dan desa, proyek makan bergizi gratis dapat menjadi program yang inklusif, adaptif, dan benar-benar berdampak pada peningkatan gizi anak-anak di seluruh wilayah.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

