PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA
(Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat.
(2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada:
a. Musyawarah Desa;
b. Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat.
2. Bahwa laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada:
a. Musyawarah Desa;
b. Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN