REFORMASI BPJS
(Negara Harus Hadir)
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
BPJS Kesehatan dibentuk sebagai instrumen jaminan sosial nasional untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh akses layanan kesehatan. Namun, dalam praktiknya, terutama pada skema BPJS Mandiri, rakyat diwajibkan membayar iuran secara rutin tanpa subsidi negara. Hal ini menimbulkan kritik bahwa negara tampak absen dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Oleh karena itu, gagasan reformasi BPJS menjadi penting agar negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama, bukan sekadar regulator.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.
Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas kesehatan rakyat. Reformasi BPJS harus berangkat dari dasar hukum ini.
C. Analisis Kritis
1. Kelemahan Skema BPJS Mandiri
a. Beban iuran jatuh kepada rakyat kecil, terutama pekerja informal dan UMKM.
b. Ketidakmampuan membayar berakibat pada putusnya akses layanan kesehatan.
2. Absennya Negara dalam Pembiayaan
a. Negara lebih berperan sebagai regulator dan pengelola dana, bukan penanggung jawab penuh.
b. Hal ini mencerminkan pelepasan tanggung jawab negara terhadap hak kesehatan rakyat.
3. Gotong Royong yang Dipaksakan
a. Prinsip solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar.
b. Solidaritas berubah menjadi beban kolektif, bukan kesepakatan sejati.
4. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Kelompok berpenghasilan tetap relatif aman, sementara rakyat kecil semakin rentan.
b. Hal ini memperdalam jurang ketidakadilan dalam akses kesehatan.
5. Agenda Reformasi BPJS
a. Subsidi penuh bagi rakyat miskin:
negara harus menanggung biaya kesehatan kelompok miskin sesuai amanat konstitusi.
b. Pajak progresif untuk pembiayaan kesehatan:
kelompok berpenghasilan tinggi membayar lebih besar untuk mendukung kelompok berpenghasilan rendah.
c. Integrasi dana CSR dan APBN:
perusahaan besar diwajibkan menyisihkan dana CSR untuk mendukung pembiayaan kesehatan rakyat kecil.
d. Universal coverage tanpa iuran mandiri:
seluruh rakyat otomatis menjadi peserta dengan pembiayaan dari APBN.
D. Kesimpulan
Reformasi BPJS harus menempatkan negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama. Skema BPJS Mandiri memperlihatkan kelemahan fundamental berupa pengalihan beban kepada rakyat kecil. Dengan reformasi, kesehatan dapat diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa reformasi BPJS bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan perubahan paradigma: dari sistem yang membebani rakyat menuju sistem yang menjamin hak kesehatan secara universal. Negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penanggung jawab penuh. Tanpa reformasi mendasar, BPJS akan terus dipersepsikan sebagai instrumen pelepasan tanggung jawab negara, melemahkan kepercayaan publik, dan menyimpang dari amanat konstitusi NKRI.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

